home edukasi & pesantren

Talak Tiga Sekaligus, Bagaimana Hukum dan Sejarah Perubahan Fatwa dalam Islam?

Jum'at, 18 September 2026 - 16:33 WIB
Talak Tiga Sekaligus, Bagaimana Hukum dan Sejarah Perubahan Fatwa dalam Islam?

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenudin, kembali mengampu agenda kajian rutin yang mengupas karya monumental pakar hukum Islam, Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyah, yakni kitab I’lamul Muwaqqi’in. Dalam majelis ilmu tersebut, pembahasan difokuskan pada bab krusial yang menelaah dinamika penetapan hukum, khususnya mengenai kaidah taghayyur al-fatwa atau perubahan fatwa serta dampaknya terhadap keputusan-keputusan fikih dalam kehidupan bermasyarakat.

Kajian ini diselenggarakan guna memberikan pemahaman yang menyeluruh dan fundamental kepada para dai, santri, serta masyarakat umum terkait elastisitas syariat Islam. Kiai Jeje Zaenudin mengawali pemaparannya dengan menegaskan bahwa keberadaan kaidah perubahan fatwa tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk pembatalan atau pergeseran terhadap substansi ajaran Islam yang mutlak.

"Perubahan fatwa murni merupakan wujud keluwesan fikih yang berpijak pada prinsip kemaslahatan umat," katanya dalam Majlis Ilmu Kamis Malam yang diselenggarakan oleh PW Persis DKI Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).

Dalam penjelasannya, Kiai Jeje menekankan bahwa perbedaan fatwa dari satu zaman ke zaman lain atau dari satu tempat ke tempat lain sejatinya adalah respons ijtihadiah para ulama. Langkah ijtihad ini diambil agar penerapan syariat tetap relevan, logis, dan mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai pokok syariat. Dengan kata lain, yang berubah adalah bentuk penerapan hukumnya (tathbiq), bukan teks pokok dari wahyu itu sendiri.

Baca Juga:Polemik Istilah Fiqih di Acara MTQ: Penjelasan Takhfif, Tarkhis, dan Tarqish

Untuk memperjelas konsep tersebut, Kiai Jeje memberikan ilustrasi sederhana mengenai tata cara penyucian najis kencing di dalam masjid. Pada masa Rasulullah SAW, ketika seorang Arab Badui kencing di area masjid, Nabi SAW hanya memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan seember air di atas tanah lokasi kencing tersebut. Hal itu sangat efektif dan tepat karena kondisi lantai masjid kala itu masih berupa pasir dan tanah yang menyerap air dengan cepat.

Namun, penerapan metode tersebut tentu akan berbeda jika diimplementasikan pada bangunan masjid masa kini yang berlantai keramik atau marmer. Apabila lantai keramik yang terkena najis langsung disiram air seember tanpa dikeringkan terlebih dahulu, air tersebut justru akan mengalir dan memperluas sebaran najis ke area lain. Maka dari itu, fatwa serta tata cara penyuciannya disesuaikan dengan kondisi material lantai tanpa mengubah esensi hukum utamanya, yaitu kewajiban mensucikan tempat ibadah.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya