CIMB Niaga Syariah Masuk Lebih Dalam ke Ekosistem Properti, Ada Hal Penting di Baliknya
Nabil
Selasa, 22 September 2026 - 13:15 WIB
CIMB Niaga Syariah Masuk Lebih Dalam ke Ekosistem Properti, Ada Hal Penting di Baliknya
LANGIT7.ID-Jakarta; Aturan baru bagi perantara perdagangan properti menjadi salah satu perhatian dalam kolaborasi CIMB Niaga Syariah dengan DPD Arebi Banten Korwil BSD. Dalam forum tersebut, pelaku industri juga mendapat pemahaman mengenai solusi pembiayaan rumah berbasis syariah.
Kegiatan yang berlangsung di BSD pada Jumat (11/9) itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara CIMB Niaga Syariah dan DPD Arebi Banten Korwil BSD.
Salah satu agenda utamanya adalah sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur praktik perantara perdagangan properti, termasuk kewajiban broker properti memiliki sertifikat kompetensi.
Pengurus DPD AREBI Banten Korwil BSD Ray Edward mengatakan para principal dan agen properti mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan terbaru tersebut. Pemahaman itu diarahkan agar praktik perantara perdagangan properti berjalan sesuai regulasi, profesional, dan akuntabel.
"Selain membahas regulasi, forum ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai solusi pembiayaan syariah bagi masyarakat," tutur dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Dari sisi pembiayaan, kolaborasi CIMB Niaga Syariah dan Arebi Banten Korwil BSD juga mencakup upaya meningkatkan literasi serta pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan syariah.
Kerja sama tersebut sekaligus membuka kemudahan proses referral bagi agen properti. Dengan skema itu, calon nasabah dapat mengakses solusi pembiayaan rumah berbasis syariah.
Kegiatan yang berlangsung di BSD pada Jumat (11/9) itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara CIMB Niaga Syariah dan DPD Arebi Banten Korwil BSD.
Salah satu agenda utamanya adalah sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur praktik perantara perdagangan properti, termasuk kewajiban broker properti memiliki sertifikat kompetensi.
Pengurus DPD AREBI Banten Korwil BSD Ray Edward mengatakan para principal dan agen properti mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan terbaru tersebut. Pemahaman itu diarahkan agar praktik perantara perdagangan properti berjalan sesuai regulasi, profesional, dan akuntabel.
"Selain membahas regulasi, forum ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai solusi pembiayaan syariah bagi masyarakat," tutur dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Dari sisi pembiayaan, kolaborasi CIMB Niaga Syariah dan Arebi Banten Korwil BSD juga mencakup upaya meningkatkan literasi serta pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan syariah.
Kerja sama tersebut sekaligus membuka kemudahan proses referral bagi agen properti. Dengan skema itu, calon nasabah dapat mengakses solusi pembiayaan rumah berbasis syariah.