LANGIT7.ID-, Jakarta - - Mantan Presiden Joko Widodo menunjukkan ijazah sarjana miliknya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN). Terkait apa yang dilakukan Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM) memberi respons.
Dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11), Jokowi hadir sebagai saksi pelapor, dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta, hingga melanjutkan pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Baca juga: Refly Harun Soal Kesaksian Jokowi: Ijazah Yang Ditunjukkan Itu Beda dan Harus Diuji Lagi di Lembaga IndependenSebagai bukti, Jokowi juga memamerkan ijazahnya di hadapan majelis hakim. Salah satunya ijazah UGM sebagai bukti ia telah meyelesaikan pendidikannya di Fakultas Kehutanan dari universitas tersebut.
Terkait hal itu, UGM angkat bicara. Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah bergulir. Menurut dia, kampusnya telah menjalankan peran sebagaimana mestinya dengan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
"UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan," kata Made Andi dalam keterangannya, dikutip dari CNN, Sabtu (7/11/2026).
Baca juga: Hadir di PN Jaktim, Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 UGMSampai saat ini, lanjutnya, UGM belum memiliki informasi tambahan yang perlu disampaikan kepada publik menyangkut perkara tersebut. Namun ia berujar pihaknya akan memberi tahu apabila ada perkembangan selanjutnya.
Made Andi juga menyampaikan apresiasi atas atensi media dan masyarakat terhadap perkembangan perkara yang turut menyeret nama mantan Presiden RI tersebut.
Pada persidangan Kamis lalu, Jokowi tidka hanya menunjukkan ijazah kelulusan sebagai bukti. Ia juga menjelaskan proses penyelesaian pendidikan sarjananya. Dalam cerita yang disampaikan, Ia mengaku menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan dinyatakan lulus dengan nilai A. Sementara itu, wisuda dilaksanakan pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
Sementara itu, terdakwa kasus ini yakni Roy Suryo juga merespons terkait ijazah yang ditunjukkan Jokowi di persidangan. Menurutnya, ijazah tersebut berbeda.
Bukan tanpa alasan Roy menyimpulkan hasil pengamatannya itu. Pengalaman panjang dirinya di bidang fotografi dan percetakan, serta kemampuan mengamati detail dokumen termasuk kualitas foto, kondisi fisik kertas, dan tanda air atau
watermark membuat Roy Suryo yakin ada yang janggal.
Baca juga: Roy Suryo Komentari Ijazah Jokowi yang Ditunjukkan di Sidang: Berkasnya Lama, Fotonya Baru"Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah terlatih sejak SMP mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi. Memang Ijazah itu berbeda dan ijazah di tanggal 15 Desember itu rapih, tak ada lubang-lubang itu tadi ijazahnya berbeda. Dan ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 desember, berbeda. Berkasnya lama, fotonya baru," kata Roy Suryo.
(lsi)