LANGIT7.ID-, Jakarta - - Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan miliknya dari jenjang SD hingga kuliah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Perihal ijazah tersebut, Roy Suryo menilai ada yang berbeda.
Saat jeda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Roy mengklaim terdapat sejumlah perbedaan antara dokumen yang ditampilkan di ruang sidang dan ijazah bertanggal 15 Desember.
Bukan tanpa alasan Roy menyimpulkan hasil pengamatannya itu. Pengalaman panjang dirinya di bidang fotografi dan percetakan, serta kemampuan mengamati detail dokumen termasuk kualitas foto, kondisi fisik kertas, dan tanda air atau watermark membuat Roy Suryo yakin ada yang janggal.
"Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah terlatih sejak SMP mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi. Memang Ijazah itu berbeda dan ijazah di tanggal 15 Desember itu rapih, tak ada lubang-lubang itu tadi ijazahnya berbeda. Dan ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 desember, berbeda. Berkasnya lama, fotonya baru," kata Roy Suryo, mengutip Warta Ekonomi, Kamis (5/11/2026).
Baca juga: Hadir di PN Jaktim, Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 UGMTak hanya itu, ia juga menyoroti perbedaan tampilan watermark pada kedua dokumen tersebut. Menurut Roy, tanda air pada ijazah bertanggal 15 Desember terlihat jelas, sedangkan pada dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan tidak tampak serupa.
Kemudian persoalan kondisi fisik dokumen dan foto yang menempel pada ijazah pun menurutnya menimbulkan pertanyaan. Ia menduga terdapat perbedaan antara usia berkas dan foto yang digunakan.
"Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak. Dan, emang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul," ujarnya.
Sebagai penutup pernyataannya di hadapan wartawan, Roy Suryo memilih menirukan pernyataan Jokowi dengan mengatakan, "Saya Akan Lawan".
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangguhkan, Keduanya Bebas dari Kejari JakselJaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada persidangan hari ini, Jokowi hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Jokowi menjelaskan runtutan proses kelulusan strata satu (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan seluruh tahapan akademisnya telah dipenuhi, mulai dari ujian skripsi hingga prosesi wisuda.
Usai menunjukkan ijazahnya, Jokowi ditanya oleh jaksa mengenai foto yang tercantum pada ijazah tersebut apakah foto itu merupakan foto Jokowi atau foto seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Jokowi menegaskan bahwa foto yang terpasang pada ijazah tersebut merupakan foto dirinya.
"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" jawabnya, mengutip Antara.
Lebih lanjut, Jokowi mengaku tidak mengetahui bahwa ijazah S1 miliknya dijadikan objek penelitian oleh terdakwa. Dia juga mengatakan tidak pernah menerima permintaan izin atau pemberitahuan terkait penelitian tersebut.
(lsi)