home wirausaha syariah

PLN, Kementerian ATR/BPN, dan KPK Selamatkan Aset Negara Rp102 Miliar di NTT

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:30 WIB
Aset PLN di NTT. Foto: Humas PLN
PT PLN (Persero) terus mempercepat pensertifikatan tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah Tanah Air, guna memenuhi tata tertib hukum dan memenuhi aspek legalitas. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus memastikan pasokan listrik ke pelanggan dapat berjalan baik.

Upaya ini dilakukan PLN dengan berkolaborasi dengan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi tersebut pun membuahkan hasil, seperti yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda, mengatakan sepanjang 2021, pihaknya telah menerima kurang lebih 572 sertifikat dari BPN di Provinsi NTT. Jumlah sertifikat tersebut akan terus bertambah hingga sertifikasi aset PLN di provinsi NTT mencapai 100 persen.

"Kami mengharapkan seluruh aset PLN secara Nasional dapat tersertifikasi seluruhnya pada 2023," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).

Baca juga: Angin Segar Bagi Perekonomian, Indeks Keyakinan Konsumen Capai Level 95,5

Untuk menyukseskan target tersebut, Huda juga memohon dukungan dari Gubernur dan Bupati/Walikota di NTT dalam penyelesaian kendala sertifikasi aset, maupun dalam meningkatkan pelayanan di bidang ketenagalistrikan.

Pasalnya, PLN memiliki kurang lebih 100 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada perseroan. Dari jumlah tersebut, pada 2019 baru sekitar 30 persen yang bersertifikat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pln ntt kpk aset negara kementerian atr/bpn
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya