MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Pencalonan Wapres, Ternyata Ini Alasannya
Lusi mahgriefie
Jum'at, 02 Oktober 2026 - 13:50 WIB
MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Sengketa Pencalonan Wapres, Ternyata Ini Alasannya
Permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK memiliki alasan tersendiri.
Sebelumnya, salah satu pemoohon yakni Denny Indrayana meminta ke MK untuk menghadirkan secara langsug Gibran dan dua Menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Hakim Mahkamah, Saldi Isra mengaku telah menerima surat dari para pemohon agar bisa menghadirkan Gibran secara langsung dalam sidang. Namun, pihaknya tak bisa menerima permintaan tersebut.
"Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung MK, Kamis (1/10).
Baca juga:Ini Respons Denny Indrayana Atas Komentar Jokowi Terkait Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran
Alasannya, Saldi Isra menjelaskan bahwa pihaknya menolak hadirkan Gibran dalam sidang karena tak ingin dianggap sebagai bentuk keberpihakan.
"Kalau yang diusulkan oleh pihak itu kami terima, sama saja dengan kami dianggap agak berpihak ke sana," kata Saldi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung MK, Kamis (1/10).
Sebelumnya, salah satu pemoohon yakni Denny Indrayana meminta ke MK untuk menghadirkan secara langsug Gibran dan dua Menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Hakim Mahkamah, Saldi Isra mengaku telah menerima surat dari para pemohon agar bisa menghadirkan Gibran secara langsung dalam sidang. Namun, pihaknya tak bisa menerima permintaan tersebut.
"Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung MK, Kamis (1/10).
Baca juga:Ini Respons Denny Indrayana Atas Komentar Jokowi Terkait Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran
Alasannya, Saldi Isra menjelaskan bahwa pihaknya menolak hadirkan Gibran dalam sidang karena tak ingin dianggap sebagai bentuk keberpihakan.
"Kalau yang diusulkan oleh pihak itu kami terima, sama saja dengan kami dianggap agak berpihak ke sana," kata Saldi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung MK, Kamis (1/10).