Isu Pemakzulan Gibran Makin Santer usai Putusan MK, Ini Respons Pemerintah
Esti setiyowati
Senin, 12 Oktober 2026 - 14:44 WIB
Isu Pemakzulan Gibran Makin Santer usai Putusan MK, Ini Respons Pemerintah. Foto: Ist
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemikijazah pendidikannya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahdan Nainggolan menegaskan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Denny Indrayana: Perkara Gibran Bukan Persoalan Ijazah Tapi Wapres Tidak Sah
Syahdan mengatakan, pemerintah menghormati putusan lembaga yudikatif sebagai bagian dari prinsip ketatanegaraan. Menurut dia, putusan tersebut perlu dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.
"Kita menghormati. Sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," ujar Syahdan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026) kemarin.
Ia juga menyoroti arah perkembangan wacana pemakzulan Gibran yang dinilainya masih perlu dicermati. Menurut Syahdan, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah politik maupun jalur hukum lainnya.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kita masih melihat. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke hukum lainnya," katanya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahdan Nainggolan menegaskan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Denny Indrayana: Perkara Gibran Bukan Persoalan Ijazah Tapi Wapres Tidak Sah
Syahdan mengatakan, pemerintah menghormati putusan lembaga yudikatif sebagai bagian dari prinsip ketatanegaraan. Menurut dia, putusan tersebut perlu dihormati oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.
"Kita menghormati. Sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," ujar Syahdan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026) kemarin.
Ia juga menyoroti arah perkembangan wacana pemakzulan Gibran yang dinilainya masih perlu dicermati. Menurut Syahdan, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah politik maupun jalur hukum lainnya.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kita masih melihat. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke hukum lainnya," katanya.