DPR Ingin Korban Investasi Bodong Uangnya Kembali Utuh, Bukan Cuma Pelakunya Dipenjara
Tim langit 7
Jum'at, 30 Oktober 2026 - 18:37 WIB
Habiburokhman mendorong RUU Perampasan Aset mengutamakan pengembalian harta hasil kejahatan kepada korban.
LANGIT7.ID-Jakarta; Selama ini, korban penipuan investasi bodong kerap pulang dengan tangan kosong. Pelaku dipenjara, tetapi uang korban tak kembali. Komisi III DPR RI ingin mengubah arah itu lewat RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, RUU Perampasan Aset dirancang bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tetapi untuk merampas harta hasil kejahatan demi memulihkan hak korban.
"Selama ini sistem peradilan pidana kita terlalu fokus pada penghukuman badan, bukan pada pemulihan kerugian korban," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.
Dari Binomo hingga Umrah, Pola yang Sama
Menurut Habiburokhman, sasaran RUU ini mencakup berbagai modus kejahatan keuangan yang telah lama merugikan masyarakat: investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan paket ibadah umrah.
Pola yang berulang, katanya, adalah pelaku memilih "pasang badan" menjalani hukuman penjara beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatan, atau menyembunyikan harta lewat pencucian uang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.