Persis Kecam Penggeledahan Ponpes Sukoharjo dan Desak Investigasi Menyeluruh
Ahmad zuhdi
Jum'at, 30 Oktober 2026 - 19:57 WIB
Persis Kecam Penggeledahan Ponpes Sukoharjo dan Desak Investigasi Menyeluruh
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenudin menyampaikan keprihatinan dan kecaman serius atas peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang melibatkan aparat kepolisian dan personel Brimob pada pada Kamis (29/10/2026) dini hari.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap lembaga pendidikan Islam, perlindungan santriwati yang sebagian masih di bawah umur, serta profesionalitas aparat dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
"Kami memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang, menggunakan kekuatan secara tidak proporsional, ataupun mengabaikan martabat dan hak-hak warga negara," ujar Kiai Jeje dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hal tersebut, Pimpinan Pusat Persatuan Islam menyatakan:
Pertama, mengecam segala bentuk tindakan aparat yang tidak profesional dan tidak manusiawi. Apabila benar terjadi pendobrakan pintu asrama, intimidasi, pembentakan, penodongan senjata laras panjang, serta perlakuan yang tidak menghormati kehormatan santriwati ketika mereka sedang beristirahat dan belum mengenakan pakaian yang semestinya, maka tindakan tersebut merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
"Aparat negara harus memahami bahwa ketegasan dalam penegakan hukum tidak identik dengan kekerasan dan intimidasi," ujar Kiai Jeje.
Kedua, menuntut perlindungan terhadap kehormatan perempuan dan anak-anak di lingkungan pesantren. Pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan umat yang di dalamnya terdapat anak-anak, perempuan, pendidik, dan pengasuh yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap lembaga pendidikan Islam, perlindungan santriwati yang sebagian masih di bawah umur, serta profesionalitas aparat dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
"Kami memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang, menggunakan kekuatan secara tidak proporsional, ataupun mengabaikan martabat dan hak-hak warga negara," ujar Kiai Jeje dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hal tersebut, Pimpinan Pusat Persatuan Islam menyatakan:
Pertama, mengecam segala bentuk tindakan aparat yang tidak profesional dan tidak manusiawi. Apabila benar terjadi pendobrakan pintu asrama, intimidasi, pembentakan, penodongan senjata laras panjang, serta perlakuan yang tidak menghormati kehormatan santriwati ketika mereka sedang beristirahat dan belum mengenakan pakaian yang semestinya, maka tindakan tersebut merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
"Aparat negara harus memahami bahwa ketegasan dalam penegakan hukum tidak identik dengan kekerasan dan intimidasi," ujar Kiai Jeje.
Kedua, menuntut perlindungan terhadap kehormatan perempuan dan anak-anak di lingkungan pesantren. Pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan umat yang di dalamnya terdapat anak-anak, perempuan, pendidik, dan pengasuh yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.