Anggota DPR Beberkan Dua Cara untuk Berantas Pinjol Ilegal
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 16:04 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. (Foto: dpr.go.id/Arief/Man)
Pengaduan pinjaman online (Pinjol) ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencapai 19.711 kasus. Praktik Pinjol yang meresahkan masyarakat sudah saatnya diseret ke pengadilan berdasarkan hukum pidana yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Menurutnya, praktik-praktik ilegal yang dilakukan para pemilik Pinjol sudah tidak bisa di toleransi lagi.
"Ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya, misalnya pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual," kata pria yang akrab disapa Hergun dalam keterangan persnya, Jumat (29/10).
Hergun menjelaskan, Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:Shin Tae-yong Tuntut Kerja Keras Skuat Garuda Muda di Leg Kedua
Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Atas hal ini, Politisi Partai Gerindra itu mendesak berbagai pihak berwenang seperti OJK, Satgas Waspada Indonesia (SWI), Kominfo, serta aparat penegak hukum untuk memberantas Pinjol ilegal ini. Mulai dari investor, operator, hingga debt-collectornya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Menurutnya, praktik-praktik ilegal yang dilakukan para pemilik Pinjol sudah tidak bisa di toleransi lagi.
"Ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya, misalnya pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual," kata pria yang akrab disapa Hergun dalam keterangan persnya, Jumat (29/10).
Hergun menjelaskan, Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:Shin Tae-yong Tuntut Kerja Keras Skuat Garuda Muda di Leg Kedua
Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Atas hal ini, Politisi Partai Gerindra itu mendesak berbagai pihak berwenang seperti OJK, Satgas Waspada Indonesia (SWI), Kominfo, serta aparat penegak hukum untuk memberantas Pinjol ilegal ini. Mulai dari investor, operator, hingga debt-collectornya.