Susno Duadji: Ini Saatnya Audit Alat Penyadap di Polri, Kejaksaan dan KPK
Lusi mahgriefie
Kamis, 05 November 2026 - 07:38 WIB
Susno Duadji. Foto: ist
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut angkat bicara terkait dugaan penyadapan dengan tersangka mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berangkat dari kasus tersebut, Susno mendesak agar segera dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh alat penyadapan milik Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta institusi negara lainnya yang dibeli dengan uang rakyat.
Urgensi dari audit ini menurut Susno guna memastikan alat penyadap yang dibeli menggunakan anggaran negara digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas institusi.
"Jadi artinya sudah saatnya kita mengaudit alat yang di Polri, alat yang di Kejaksaan, alat penyadap yang ada di KPK, dan di institusi-institusi lain, itu digunakan untuk menyadap siapa saja," dikutip dari pernyataan Susno dalam program "Beritasatu Sore" di Beritasatu TV, Rabu (4/11).
Baca juga:Yusril Sebut Motif Listyo Sadap Presiden Prabowo Mengarah ke Upaya Makar
Ia menjelaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang dibenarkan hukum dan diperlukan untuk mendukung tugas aparat negara. Bagi pihak Polri kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, sedangkan aparat intelijen menjalankannya untuk kepentingan keamanan negara.
Tetapi tindakan penyadapan menjadi illegal, lanjutnya, bila dilakukan bukan untuk kepentingan yang dibenarkan atau tidak mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.
Berangkat dari kasus tersebut, Susno mendesak agar segera dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh alat penyadapan milik Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta institusi negara lainnya yang dibeli dengan uang rakyat.
Urgensi dari audit ini menurut Susno guna memastikan alat penyadap yang dibeli menggunakan anggaran negara digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas institusi.
"Jadi artinya sudah saatnya kita mengaudit alat yang di Polri, alat yang di Kejaksaan, alat penyadap yang ada di KPK, dan di institusi-institusi lain, itu digunakan untuk menyadap siapa saja," dikutip dari pernyataan Susno dalam program "Beritasatu Sore" di Beritasatu TV, Rabu (4/11).
Baca juga:Yusril Sebut Motif Listyo Sadap Presiden Prabowo Mengarah ke Upaya Makar
Ia menjelaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang dibenarkan hukum dan diperlukan untuk mendukung tugas aparat negara. Bagi pihak Polri kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, sedangkan aparat intelijen menjalankannya untuk kepentingan keamanan negara.
Tetapi tindakan penyadapan menjadi illegal, lanjutnya, bila dilakukan bukan untuk kepentingan yang dibenarkan atau tidak mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.