home lifestyle muslim

Dinilai Bebani Perempuan, Guru Besar UNAIR Dorong Pembalut Wanita Bebas PPN

Jum'at, 06 November 2026 - 19:37 WIB
Dinilai Bebani Perempuan, Guru Besar UNAIR Dorong Pembalut Wanita Bebas PPN. Foto: Pexels
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita dinilai perlu ditinjau ulang. Kebijakan tersebut dianggap berpotensi membebani perempuan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, karena pembalut merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Heru Tjaraka, menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut didasarkan pada status produk tersebut sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022.

Menurutnya, kebijakanpajak konsumsi di Indonesia menggunakan asas objektivitas dan netralitas. Artinya, pengenaan pajak tidak membedakan gender maupun kondisi biologis konsumen.

Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pembalut

Namun, Heru menilai pembalut memiliki karakteristik berbeda dari barang konsumsi biasa karena merupakan kebutuhan biologis perempuan. Pengenaan pajak terhadap produk tersebut berpotensi menimbulkan beban ekonomi yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan perempuan.

Ia menjelaskan, perempuan berpenghasilan rendah berisiko mengurangi frekuensi penggantian pembalut atau beralih menggunakan bahan alternatif yang tidak higienis demi menghemat pengeluaran.

“Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pajak ini memicu perubahan perilaku konsumsi yang berisiko bagi kesehatan. Perubahan perilaku tersebut dapat dilihat dari berkurangnya frekuensi penggantian pembalut, peralihan ke bahan alternatif yang tidak higienis. Selain itu, pengurangan anggaran pada kebutuhan pokok lain,” jelas Heru dalam keterangannya di laman Unair, Jumat (6/11/2026).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya