LANGIT7.ID-Jakarta; - Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada
produk pembalut wanita dinilai perlu ditinjau ulang.
Kebijakan tersebut dianggap berpotensi membebani perempuan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, karena pembalut merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Heru Tjaraka, menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap
pembalut didasarkan pada status produk tersebut sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022.
Menurutnya, kebijakan
pajak konsumsi di Indonesia menggunakan asas objektivitas dan netralitas. Artinya, pengenaan pajak tidak membedakan gender maupun kondisi biologis konsumen.
Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Kaji Pembebasan PPN PembalutNamun, Heru menilai
pembalut memiliki karakteristik berbeda dari barang konsumsi biasa karena merupakan kebutuhan biologis perempuan. Pengenaan pajak terhadap produk tersebut berpotensi menimbulkan beban ekonomi yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan perempuan.
Ia menjelaskan, perempuan berpenghasilan rendah berisiko mengurangi frekuensi penggantian pembalut atau beralih menggunakan bahan alternatif yang tidak higienis demi menghemat pengeluaran.
“Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pajak ini memicu perubahan perilaku konsumsi yang berisiko bagi kesehatan. Perubahan perilaku tersebut dapat dilihat dari berkurangnya frekuensi penggantian pembalut, peralihan ke bahan alternatif yang tidak higienis. Selain itu, pengurangan anggaran pada kebutuhan pokok lain,” jelas Heru dalam keterangannya di laman Unair, Jumat (6/11/2026).
Heru menilai penggunaan bahan pengganti yang tidak steril dapat membahayakan kesehatan serta menurunkan kualitas hidup perempuan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan pembebasan PPN terhadap pembalut dengan memasukkannya ke dalam kategori barang kebutuhan pokok.
Ia menyebut kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keadilan gender, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Dari sisi penerimaan negara, Heru menilai pembebasan PPN pembalut masih memungkinkan dilakukan tanpa memberikan dampak signifikan terhadap APBN.
Baca juga: Tetap Nyaman di Masa Nifas, Ini 5 Rekomendasi Pembalut dan HarganyaBerdasarkan perkiraannya, terdapat sekitar 60-70 juta perempuan usia produktif di Indonesia. Dengan rata-rata pengeluaran pembelian pembalut sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per bulan, potensi penerimaan PPN dari produk tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun hingga Rp2,5 triliun per tahun.
Sementara itu, penerimaan PPN dalam APBN berada pada kisaran lebih dari Rp700 triliun hingga Rp800 triliun per tahun. Dengan demikian, potensi penerimaan yang hilang akibat pembebasan PPN pembalut diperkirakan kurang dari 0,3 persen dari total penerimaan PPN atau sekitar 0,1 persen dari target penerimaan pajak nasional.
“Kehilangan potensi penerimaan pada skala kecil tersebut sangat mudah ditutup melalui langkah intensifikasi pajak dari sektor lain. Seperti pengawasan pajak digital dan e-commerce,” ungkapnya.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Heru menawarkan dua alternatif kepada pemerintah.
Pertama, membebaskan pembalut dari PPN melalui perubahan PP Nomor 49 Tahun 2022 dengan memasukkan produk tersebut ke dalam kategori barang kebutuhan pokok.
Kedua, menerapkan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Skema ini dapat diberlakukan secara berkala sehingga pemerintah memiliki fleksibilitas dalam mengatur alokasi subsidi pajak melalui APBN.
Baca juga: Pakar Unair: Konflik Iran-Israel Kini Jadi Perang Rebutan Kendali Ekonomi GlobalMenurut Heru, penerapan PPN DTP dapat menjadi langkah transisi atau uji coba sebelum pemerintah memutuskan kebijakan pembebasan PPN secara permanen.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, keadilan sosial, dan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menyusun kebijakan perpajakan, terutama terhadap produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar perempuan.
(est)