LANGIT7.ID-, Tokyo - -
Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya
pajak sayonara mulai 1 Juli 2026. Turis asing yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut akan dikenakan pajak keberangkatan sebesar 3.000 yen atau sekira Rp340.000.
Kebijakan tersebut menandai kenaikan tiga kali lipat dibanding tarif yang pertama kali diberlakukan pada tahun 2019. Saat diperkenalkan, biaya sebesar 1.000 yen setara dengan sekitar Rp113.000-an.
Baca juga: Perjalanan Desainer Jepang Membuat Jenama Hijab Pertama di Negeri SakuraDikutip dari
AFAR, Selasa (9/6/2026), pendapatan dari pajak tersebut akan dialokasikan untuk memperluas dan memperkuat infrastruktur pendukung pariwisata di berbagai wilayah Jepang.
Dana yang dihimpun akan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas publik, pengembangan
infrastruktur penting di bandara dan pelabuhan, termasuk penambahan teknologi pengenalan wajah (
facial recognition) guna mempercepat proses pemeriksaan paspor.
Selain itu, pemerintah juga akan mendanai
restorasi aset bersejarah serta pengembangan berbagai sumber informasi wisata berbasis digital.
Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO), tambahan pendapatan ini juga akan membantu pemerintah mengatasi masalah overtourism atau kepadatan wisatawan yang semakin terasa di sejumlah destinasi populer.
Lonjakan jumlah pengunjung dalam beberapa tahun terakhir telah memicu kekhawatiran di kalangan warga lokal, terutama di kota-kota tujuan utama seperti Tokyo dan Kyoto.
Baca juga: Viral Aksi Suporter Jepang Bebersih Sampah di Stadion GBK Usai Pertandingan, Warganet: Respek!Pemerintah berharap dana tambahan tersebut dapat mendukung strategi penyebaran wisatawan ke daerah-daerah yang selama ini kurang dikenal.
Pengecualian PajakTidak semua pelancong internasional diwajibkan membayar pajak keberangkatan ini. Pemerintah Jepang memberikan pengecualian bagi anak-anak berusia di bawah dua tahun, penumpang yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan, dan orang yang masuk ke Jepang akibat kondisi cuaca buruk atau keadaan darurat yang tidak dapat dihindari.
Sebagai informasi, Jepang bukan satu-satunya negara yang memberlakukan pajak keberangkatan bagi wisatawan. Beberapa negara lain juga menerapkan kebijakan serupa untuk mendukung pendanaan sektor transportasi dan pariwisata.
Australia, misalnya, mengenakan Passenger Movement Charge sebesar 70 dolar Australia (sekitar Rp880.000-an) pada setiap tiket penerbangan internasional yang berangkat dari negara tersebut.
Baca juga: Putri Ariani Hadiri Groundbreaking Masjid As-Sholihin di Jepang, Jadi Pusat Peradaban Islam di YokohamaSementara itu, wisatawan yang meninggalkan Anguilla dikenakan biaya sekitar 28 dolar AS (sekira Rp500.000-an) melalui jalur udara atau 36 dolar AS melalui kapal laut, sedangkan Kamboja membebankan biaya tambahan sekitar 30 dolar AS (sekitar Rp540.000-an) bagi penumpang penerbangan internasional yang keluar dari negaranya.
(est)