Belum Bayar Pajak Kendaraan, Berikut 14 Titik Samsat Keliling Hari Ini
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 03 November 2021 - 09:15 WIB
Seorang warga melakukan perpanjangan SIM di Layanan SIM yang berada di LTC Glodok, Senin (30/8/2021). Foto: Istimewa
Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah masyarakat dalam disiplin membayar pajak kendaraan.
Pada hari ini, Rabu (3/11/2021), Polda Metro Jaya menggelar Samsat Keliling 14 titik di wilayah Jadetabek. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai. Antara lain, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca Juga:Ganjil Genap Jakarta Diperluas hingga ke Tempat Wisata
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Baca Juga:Dirlantas Polda Metro Respons Sentilan -Valentino Rossi Pun Susah Dapat SIM C di RI
Pada hari ini, Rabu (3/11/2021), Polda Metro Jaya menggelar Samsat Keliling 14 titik di wilayah Jadetabek. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai. Antara lain, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca Juga:Ganjil Genap Jakarta Diperluas hingga ke Tempat Wisata
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Baca Juga:Dirlantas Polda Metro Respons Sentilan -Valentino Rossi Pun Susah Dapat SIM C di RI