home lifestyle muslim

Pinjol Ilegal, Dasad Latif : Hutang Boleh, Asal Tidak Riba

Rabu, 03 November 2021 - 12:47 WIB
Ilustrasi pria dewasa yang kesulitan karena pinjaman online. Foto : LANGIT7/iStock
Teror penagih pinjaman online (pinjol) kembali memakan korban, pada akhir Oktober 2021 seorang pemuda di Malang Jawa Timur akhirnya gantung diri. Pemuda berinisial MEM (20) harus meninggal lebih cepat lantaran setiap hari ditagih oleh pinjaman online. Diduga MEM tak kuat dengan teror dari pinjol tersebut.

Sedangkan di Jakarta, kepolisian sedang giat melakukan penggrebekan terhadap kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, aparat hukum terus bergerak mencari sarang-sarang kantor pinjol ilegal yang meresahkan.

Baca juga : Penegak Hukum Diminta Tegas Pidanakan Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal menggunakan berbagai macam cara untuk menagih, termasuk dengan cara menyebarkan aib nasabah yang berhutang.

Pendakwah tersohor Ustadz Dasad Latif Ph.D, yang disambangi Langit7 saat berdakwah di Jakarta, mengatakan Islam membolehkan umatnya untuk berhutang. Sedangkan yang dilarang adalah hutang dengan riba.

"Berhutang boleh, yang tidak boleh adalah riba," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pinjol pinjol ilegal adab berhutang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya