Kemenag: Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Awal 2021
Fajar adhitya
Kamis, 04 November 2021 - 15:45 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren Nuruzzaman. Foto: Humas Kemenag.
Polisi menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021. Jadi, LAZ ABA itu ilegal,"kata pria yang akrab disapa Bib Zaman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga:Indonesia Kirim 15 Imam Masjid ke UEA, Ini Rincian Namanya
LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta. "Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.
"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.
Baca Juga:Kemenag Latih 1000 UMKM Digitalisasi Pemasaran Produk Halal
Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021. Jadi, LAZ ABA itu ilegal,"kata pria yang akrab disapa Bib Zaman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga:Indonesia Kirim 15 Imam Masjid ke UEA, Ini Rincian Namanya
LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta. "Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.
"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.
Baca Juga:Kemenag Latih 1000 UMKM Digitalisasi Pemasaran Produk Halal
Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.