home global news

Mahfud: Waspada Industrialisasi Hukum Dalam Penerapan Keadilan Restoratif

Kamis, 04 November 2021 - 21:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat memberikan keynote speech di acara FGD, Kamis (4/11). (Foto. Humas Kemenko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan para penegak hukum perlu mewaspadai potensi terjadinya "industrialisasi hukum", dimana penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan Keynote Speech virtual dalam acara Focus Grup Discussion (FGD) bertema "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif", Kamis (4/11).

"Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara," kata Mahfud MD.

Baca juga:Kemenag: Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Awal 2021

Dalam hal ini, Mahfud menjelaskan apa yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung RI dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai salah satu terobosan guna mengatasi problematika sistem peradilan pidana.

"Penerapan keadilan restoratif perlu kita sambut baik, misalnya dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan," ujarnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan ialah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan RI pada saat penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mahfud md hukum menkopolhukam industrialisasi penegak hukum
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya