KKP Berhasil Kembangkan Teknologi Budidaya Lobster
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 04 November 2021 - 21:30 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengembangkan teknologi budidaya lobster. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) berhasil membudidayakan lobster.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (4/11), menyambut gembira berita tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
"Capaian ini patut kita apresiasi, tentunya kerja keras Pemerintah untuk bisa menjadi prime mover, menjadi jembatan untuk peningkatan budidaya lobster. Kami percaya Indonesia mampu dan tidak kalah dengan negara tetangga," kata Dirjen yang akrab disapa Tebe.
Sesuai Permen KP tersebut, segmentasi usaha budidaya lobster di Indonesia terbagi dalam dua segmentasi usaha meliputi pendederan dan pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi dalam empat kategori yakni pendederan I, dimana proses budidayanya dimulai dari BBL hingga ukuran 5 gram.
Baca juga:Menteri KKP akan Terapkan Kebijakan Perikanan Berbasis Kuota
Kemudian pendederan II, diatas 5 gram sampai dengan 30 gram. Pembesaran I, diatas 30 gram sampai dengan 150 gram dan Pembesaran II, diatas 150 gram.
Tebe menyebut KKP selalu siap mendukung untuk pengembangannya, seperti akses sarana dan prasarana, pendampingan teknologi dan lainnya. Melalui teknologi BPBAP Situbondo sudah berhasil membudidayakan lobster.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (4/11), menyambut gembira berita tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
"Capaian ini patut kita apresiasi, tentunya kerja keras Pemerintah untuk bisa menjadi prime mover, menjadi jembatan untuk peningkatan budidaya lobster. Kami percaya Indonesia mampu dan tidak kalah dengan negara tetangga," kata Dirjen yang akrab disapa Tebe.
Sesuai Permen KP tersebut, segmentasi usaha budidaya lobster di Indonesia terbagi dalam dua segmentasi usaha meliputi pendederan dan pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi dalam empat kategori yakni pendederan I, dimana proses budidayanya dimulai dari BBL hingga ukuran 5 gram.
Baca juga:Menteri KKP akan Terapkan Kebijakan Perikanan Berbasis Kuota
Kemudian pendederan II, diatas 5 gram sampai dengan 30 gram. Pembesaran I, diatas 30 gram sampai dengan 150 gram dan Pembesaran II, diatas 150 gram.
Tebe menyebut KKP selalu siap mendukung untuk pengembangannya, seperti akses sarana dan prasarana, pendampingan teknologi dan lainnya. Melalui teknologi BPBAP Situbondo sudah berhasil membudidayakan lobster.