home global news

Kemendagri Perkuat Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu

Jum'at, 05 November 2021 - 21:25 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bersama direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin. Foto: Puspen.
Bigdata kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan makin menguatkan integrasi data dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dioperasikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kunci integrasi data itu adalah calon jamaah haji/umrah yang berusia 17 tahun ke atas harus punya KTP-el untuk bisa berangkat umrah/haji.

"Kalau kepala keluarga anaknya belum punya KTP-el, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya KTP-el," kata Dirjen Zudan dalam keterangan yang diterima Langit7.Id, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:Ini Komitmen Kemenag soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Zudan mengingatkan tentang semangat single identity number, yaitu satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat, dan satu KTP-el. Zudan menyebutkan Ditjen Dukcapil mulai membuat program KTP-el sejak tahun 2011. "Di 2018 Dukcapil terpaksa membekukan jutaan data NIK penduduk yang sudah dewasa. Sebab, sudah 7 tahun program KTP-el masih ada penduduk yang tidak mau membuat KTP-el," kata Dirjen Zudan.

"Jadi kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah/haji, namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya: Apakah sudah membuat KTP-el atau belum?," ujarnya.

Baca Juga:Menparekraf-Dubes Arab Saudi Bahas Potensi Kerja Sama Sektor Parekraf
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemendagri ditjen penyelenggaraan haji dan umrah kemenag
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya