Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kemendagri Perkuat Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu

fajar adhitya Jum'at, 05 November 2021 - 21:25 WIB
Kemendagri Perkuat Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bersama direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin. Foto: Puspen.
LANGIT7.ID, Jakarta - Bigdata kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan makin menguatkan integrasi data dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dioperasikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kunci integrasi data itu adalah calon jamaah haji/umrah yang berusia 17 tahun ke atas harus punya KTP-el untuk bisa berangkat umrah/haji.

"Kalau kepala keluarga anaknya belum punya KTP-el, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya KTP-el," kata Dirjen Zudan dalam keterangan yang diterima Langit7.Id, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Ini Komitmen Kemenag soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Zudan mengingatkan tentang semangat single identity number, yaitu satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat, dan satu KTP-el. Zudan menyebutkan Ditjen Dukcapil mulai membuat program KTP-el sejak tahun 2011. "Di 2018 Dukcapil terpaksa membekukan jutaan data NIK penduduk yang sudah dewasa. Sebab, sudah 7 tahun program KTP-el masih ada penduduk yang tidak mau membuat KTP-el," kata Dirjen Zudan.

"Jadi kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah/haji, namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya: Apakah sudah membuat KTP-el atau belum?," ujarnya.

Baca Juga: Menparekraf-Dubes Arab Saudi Bahas Potensi Kerja Sama Sektor Parekraf

Dukcapil harus mendidik masyarakat agar mau segera membuat KTP-el. Sebab kalau belum, maka datanya dinonaktifkan sehingga penduduk tersebut tidak bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan, dan seterusnya. "Datanya tidak muncul, cara memunculkan data NIK, harus membuat KTP-el," katanya.

Sementara, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, yang hadir mewakili Dirjen PHU, menyatakan perlunya akurasi data penduduk dalam bisnis proses haji dan umrah.

Baca Juga: Intelektual Muda Ustadz Wildan Hasan Terbitkan Buku Menafsir Natsir

"Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan penyelenggaran haji yang adil, cermat, dan akuntabel. Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jamaah, baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili," kata Nur Arifin.

Berikutnya Nur Arifin juga menjelaskan bahwa beberapa proses dalam penyelenggaraan haji tergantung pada kebenaran informasi, seperti usia saat pendaftaran (minimal 12 tahun), usia saat keberangkatan (minimal 18 tahun), konsistensi nama jamaah di Siskohat dengan paspor (NIK dan nama), domisili jamaah (pemberian nomor porsi), serta usia minimal dan maksimal petugas haji.

Baca Juga: KH Maimoen Zubair Lahir Saat Peristiwa Sumpah Pemuda

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)