home edukasi & pesantren

Sejarah IAIN di Indonesia, Hingga Bertransformasi Menjadi UIN

Senin, 20 September 2021 - 10:05 WIB
Kampus IAIN Purwokerto yang kini berubah menjadi UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (sumber: kemenag.go.id)
Sebanyak enam Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Perubahan itu diresmikan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden tentang perubahan bentuk keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang diterbitkan pada 11 Mei 2021.

Berikut keenam UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:
  1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk dari IAIN Tulungagung, melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari IAIN Purwokerto, melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto.
  3. UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari IAIN Surakarta, melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
  4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari IAIN Samarinda, melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
  5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari IAIN Jember, melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
  6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bengkulu, melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Alasan IAIN Bertransformasi Menjadi UIN



Ada beberapa alasan digagasnya perkembangan pendidikan tinggi Islam di Indonesia dari IAIN menjadi UIN. Pertama, dengan bentuk institut ruang lingkup hanya sebatas keilmuan dan pengkajian ke-Islaman saja. Kedua, wawasan mahasiswa dan dosen IAIN terbatas, berbeda halnya dengan universitas umum, sehingga pengkajian Islam seolah terputus dari persoalan kontemporer yang actual. Menuju transformasi lembaga tersebut menjadi harapan yang harus diwujudkan agar kedua alasan tersebut dapat diselesaikan.

Gagasan dan konsep dasar pengembangan IAIN ke UIN tak lepas dari beberapa masalah yang dihadapi IAIN dalam perkembangannya selama ini. Seperti IAIN belum berperan secara optimal dalam dunia akademik, birokrasi dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, IAIN juga juga lebih banyak perperan di masyarakat karena dalam konteks dahwah. Selain itu, kurikulum IAIN belum mampu merespon perkembangan IPTEK dan perubahan masyarakat yang semakin kompleks.

Alasan diatas menjadi bagian dari upaya untuk melakukan perubahan IAIN menjadi UIN, sehingga tidak hanya dominan pada orientasi dakwah, akan tetapi juga untuk merespon dan menghadapi masyarakat baru. Dorongan kuat terhadap perubahan ini juga dianggap untuk memperjelas institusi pendidikan Islam, artinya, IAIN dianggap sebagai lembaga dakwah atau lembaga pendidikan tinggi. Kemudian, IAIN mengambil sikap tegas antara sebagai lembaga dakwah atau perguruan tinggi.

Disebutkan pada bagian pertimbangan Perpres, transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag universitas islam universitas islam negeri kementerian agama
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya