Adab Menantu Perempuan Rawat Ayah Mertua Ketika Sakit
Muhammad rifai akif
Ahad, 07 November 2021 - 23:48 WIB
Ketika menikah setiap pasangan diikat bukan hanya menjadi pasangan, tapi menjadi bagian dalam anggota keluarga. Foto : LANGIT7/iStock
Setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan, maka proses tersebut tidak hanya menyatukan dua insan, melainkan juga menyatukan dua keluarga.
Dari pernikahan seseorang mendapatkan keluarga baru yang otomatis menjadi keluarganya. Keluarga inti baru seperti orang tua baru yang sering disebut mertua, kakak baru (kakak ipar) dan adik baru atau (adik ipar).
Sebagai muslim yang baik, menganggap mertua harus seperti layaknya orang tua sendiri, pun dalam urusan merawatnya jika sedang sakit.
Ketua Majlis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ustadz Fahmi Salim mengatakan, "Jika sudah menikah, mertua harus dianggap seperti orang tua sendiri," kata Fahmi Salim kepada Langit7, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga : Alami Gesekan dengan Ibu Mertua? Begini Adabnya dalam Agama
Karena dalam perjanjian suci ketika menikah setiap pasangan diikat bukan hanya menjadi pasangan, tapi menjadi bagian dalam anggota keluarga.
"Ketika sudah menikah, maka statusnya dengan mertuanya adalah mahram sementara," terang Fahmi Salim yang juga founder Al-Fahmu Institute.
Dari pernikahan seseorang mendapatkan keluarga baru yang otomatis menjadi keluarganya. Keluarga inti baru seperti orang tua baru yang sering disebut mertua, kakak baru (kakak ipar) dan adik baru atau (adik ipar).
Sebagai muslim yang baik, menganggap mertua harus seperti layaknya orang tua sendiri, pun dalam urusan merawatnya jika sedang sakit.
Ketua Majlis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ustadz Fahmi Salim mengatakan, "Jika sudah menikah, mertua harus dianggap seperti orang tua sendiri," kata Fahmi Salim kepada Langit7, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga : Alami Gesekan dengan Ibu Mertua? Begini Adabnya dalam Agama
Karena dalam perjanjian suci ketika menikah setiap pasangan diikat bukan hanya menjadi pasangan, tapi menjadi bagian dalam anggota keluarga.
"Ketika sudah menikah, maka statusnya dengan mertuanya adalah mahram sementara," terang Fahmi Salim yang juga founder Al-Fahmu Institute.