LANGIT7.ID - - Setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan, maka proses tersebut tidak hanya menyatukan dua insan, melainkan juga menyatukan dua keluarga.
Dari pernikahan seseorang mendapatkan keluarga baru yang otomatis menjadi keluarganya. Keluarga inti baru seperti orang tua baru yang sering disebut mertua, kakak baru (kakak ipar) dan adik baru atau (adik ipar).
Sebagai muslim yang baik, menganggap mertua harus seperti layaknya orang tua sendiri, pun dalam urusan merawatnya jika sedang sakit.
Ketua Majlis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Ustadz Fahmi Salim mengatakan, "Jika sudah menikah, mertua harus dianggap seperti orang tua sendiri," kata Fahmi Salim kepada Langit7, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga : Alami Gesekan dengan Ibu Mertua? Begini Adabnya dalam AgamaKarena dalam perjanjian suci ketika menikah setiap pasangan diikat bukan hanya menjadi pasangan, tapi menjadi bagian dalam anggota keluarga.
"Ketika sudah menikah, maka statusnya dengan mertuanya adalah mahram sementara," terang Fahmi Salim yang juga founder Al-Fahmu Institute.
Mahram layaknya dengan orang tua sendiri, tapi sementara selama ikatan pernikahan mengikat.
Dalam Al-Quran juga dijelaskan siapa saja yang menjadi mahram, seperti yang tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. An-Nisa : 23)
Fahmi Salim juga menjelaskan, karena statusnya sama seperti orang tua sendiri. Maka, cara bersikap kepada mertua juga layaknya seperti orang tua sendiri.
"Terlebih jika mertua sedang sakit, maka kita harus merawatnya seperti merawat orang tua sendiri," pesannya.
Hal ini berlaku sekalipun jika menantu perempuan yang merawat ayah mertua atau sebaliknya menantu laki-laki yang merawat ibu mertua.
"Orang tua yang sakit menjadi kewajiban bagi anaknya untuk berbakti merawatnya, dan ini berlaku juga bagi para menantu," katanya.
Perbedaan jenis kelamin tidak menghalangi bagi menantu untuk merawat orang tua atau mertuanya yang sedang sakit.
"Hanya tetap harus memperhatikan kaidah-kaidah yang seharusnya tidak dilakukan. Seperti jika menantu perempuan hendaknya menghindari untuk menceboki ayah mertua." papar Fahmi.
Begitupun sebaliknya, menantu laki-laki diharapkan juga tidak berurusan dengan menceboki ibu mertua.
Baca juga : Teladan Rasulullah Hadapi Menantu Non Muslim Hingga Mendapat Hidayah Masuk IslamSebaiknya hal seperti itu diserahkan kepada yang sesama jenis. Menantu perempuan boleh menceboki ibu mertuanya, dan menantu laki-laki boleh menceboki ayah mertuanya.
"Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan." Ungkap Fahmi Salim.
"Merawat mertua besar pahalanya, sama pahalanya seperti merawat orang tua kandung, terlebih saat mereka sedang sakit." Pungkasnya.
(est)