Ini Orasi 4 Profesor Riset yang Dikukuhkan Kemenag
Mahmuda attar hussein
Ahad, 14 November 2021 - 14:30 WIB
Pengukuhan 4 profesor riset oleh Kemenag. Foto: Humas Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) mengukuhkan empat penelitinya menjadi Profesor Riset. Pengukuhan itu dilakukan secara hibrida, di Jakarta, pada Kamis lalu (11/11).
Merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, profesor riset adalah gelar kehormatan bagi ahli peneliti utama.
Artinya, profesor riset merupakan gelar kehormatan yang jabatan fungsionalnya adalah ahli peneliti utama.
Dalam Sidang Orasi Pengukuhan yang dipimpin oleh Profesor Riset Koeswinarno, masing-masing kandidat diberi kesempatan menyampaikan orasinya.
Profesor Riset Abdul Kadir Masoweang
Orasinya berjudul "Moderasi Beragama dalam Lektur Keagamaan Islam di Kawasan Timur Indonesia".
Baca juga: Kekuatan Takbir Bung Tomo, Gerakkan Hati Non Muslim Berjuang Lawan Belanda
Merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, profesor riset adalah gelar kehormatan bagi ahli peneliti utama.
Artinya, profesor riset merupakan gelar kehormatan yang jabatan fungsionalnya adalah ahli peneliti utama.
Dalam Sidang Orasi Pengukuhan yang dipimpin oleh Profesor Riset Koeswinarno, masing-masing kandidat diberi kesempatan menyampaikan orasinya.
Profesor Riset Abdul Kadir Masoweang
Orasinya berjudul "Moderasi Beragama dalam Lektur Keagamaan Islam di Kawasan Timur Indonesia".
Baca juga: Kekuatan Takbir Bung Tomo, Gerakkan Hati Non Muslim Berjuang Lawan Belanda