Belum Semua Kosmetik Bersertifikat Halal, Yuk Kita Selektif
Fajar adhitya
Senin, 15 November 2021 - 09:48 WIB
Wanita cantik dengan syal hitam. Foto: Langit7.id/iStock.
Menjamurnya kosmetik, mulai dari di pusat perbelanjaan, toko kosmetik hingga warung di lingkungan sekitar membuat barang ini mudah didapatkan selain harganya yang terjangkau. Namun bagi seorang muslimah hendaknya selektif dalam membeli kosmetik, karena masih banyak jenis dan merek kosmetik yang belum bersertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), terutama produk kosmetik impor.
Ketua MUI Pusat KH Sholahuddin Al Aiyub, menjelaskan kosmetik memang berbeda dengan makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh. Akan tetapi, kosmetik yang menempel di wajah dan bagian tubuh yang lain, tentu berpengaruh terhadap syarat sahnya shalat, yaitu suci dari najis.
"Oleh karena itu, setiap muslim yang hendak melaksanakan ibadah shalat, maka harus dipastikan bahwa tidak ada lagi najis, baik di badan, pakaian, maupun tempat shalat," katanya melalui laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dikutip Senin (15/11/2021).
Baca Juga:Di Halal Food Pakistan, Mahasiswa Indonesia Kenalkan 4 Makanan Ini
Sepanjang tahun ini, sampai dengan September 2021, data LPPOM MUI menyebutkan bahwa sejumlah 16.844 produk kosmetik halal dengan 418 sertifikat halal dari 210 perusahaan beredar di Indonesia.
Setiap muslimah hendaknya senantiasa memilih kosmetik yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetik yang haram dan najis. Pastikan bahwa Kosmetik yang digunakan adalah Kosmetik yang sudah memiliki sertifikat halal.
Baca Juga:Jawab Permintaan Pasar, Muslimah Ini Kembangkan Bisnis Produk Herbal
Ketua MUI Pusat KH Sholahuddin Al Aiyub, menjelaskan kosmetik memang berbeda dengan makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh. Akan tetapi, kosmetik yang menempel di wajah dan bagian tubuh yang lain, tentu berpengaruh terhadap syarat sahnya shalat, yaitu suci dari najis.
"Oleh karena itu, setiap muslim yang hendak melaksanakan ibadah shalat, maka harus dipastikan bahwa tidak ada lagi najis, baik di badan, pakaian, maupun tempat shalat," katanya melalui laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dikutip Senin (15/11/2021).
Baca Juga:Di Halal Food Pakistan, Mahasiswa Indonesia Kenalkan 4 Makanan Ini
Sepanjang tahun ini, sampai dengan September 2021, data LPPOM MUI menyebutkan bahwa sejumlah 16.844 produk kosmetik halal dengan 418 sertifikat halal dari 210 perusahaan beredar di Indonesia.
Setiap muslimah hendaknya senantiasa memilih kosmetik yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetik yang haram dan najis. Pastikan bahwa Kosmetik yang digunakan adalah Kosmetik yang sudah memiliki sertifikat halal.
Baca Juga:Jawab Permintaan Pasar, Muslimah Ini Kembangkan Bisnis Produk Herbal