home lifestyle muslim

Jangan Tunda Hak Orang Lain Jika Tak Ingin Disebut Zalim

Selasa, 16 November 2021 - 09:02 WIB
Ilustrasi menunda hak orang lain. Foto: LANGIT7/iStock
Apakah Anda termasuk orang yang menunda-nunda dalam membayar hutang? Jika iya, berarti Anda termasuk orang-orang yang zalim.

Sebab menunda untuk membayar hutang padahal mampu, sama saja menunda hak orang lain dan termasuk perbuatan yang zalim dalam Islam.Seperti hadits nabi berikut ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻲِّ ﻇُﻠْﻢٌ

Mathlul ghoniyyi dzulmun

Artinya: "Menunda penunaian kewajiban padahal mampu adalah kezaliman" (HR. Bukhari & Muslim).

Baca juga: Bagaimana Kewajiban Pemilik Usaha terhadap Karyawannya dalam Alquran?

Hal ini berlaku juga bagi perusahaan atau pengusaha yang harus membayar upah gaji karyawannya. Membayar upah yang menjadi hak orang lain, hendaknya jangan ditunda dengan sengaja. Menurut para ulama menunda bayar hutang dan upah karyawan termasuk dalam keharaman bagi yang mampu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum adab berhutang kajian hadits
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya