home masjid

Shalat Sunnah Rawatib: Arti, Hukum, dan Keutamaannya dalam Ibadah

Rabu, 17 November 2021 - 11:16 WIB
Wanita Muslim Cantik Salat di Masjid. Foto: Langit7.id/iStock.
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, dikerjakan sebelum dan sesudah shalat lima waktu. Jika dikerjakan sebelum shalat maka disebut qabliyah, jika dikerjakan sesudah shalat fardhu disebut ba'diyah.

Rasulullah menganjurkan shalat rawatib dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. "Dari Abdullah bin Umar radiallahu anhu beliau berkata: “Aku ingat (hafal) dari Nabi Saw dua rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat sesudah Dzuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh."

Ubaidillah El hamdy dalam bukunya yang berjudul “Super Lengkap Shalat Sunnah" menjelaskan rawatib adalah jamak dari ratib yang berarti menetapkan dan terus menerus. Adapun shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu lima waktu.

Baca Juga:Berapa Pekan Sekali Karpet Masjid Harus Dibersihkan?

Ditinjau dari pelaksanaannya, shalat rawatib terbagi menjadi dua, yaitu shalat sunnah rawatib muakkad (dianjurkan) dan shalat sunnah rawatib ghairu muakkad (tidak terlalu dianjurkan). Ubaidillah menjelaskan shalat sunnah rawatib menjadi amalan yang melengkapi ibadah shalat wajib, sebagai manusia biasa tentu dalam melaksanakan shalat wajib masih banyak kekurangan yang harus ditutupi oleh amalan yang lain, oleh karena itu Rasulullah SAW menganjurkan memperbanyak shalat rawatib.

Shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Shubuh disebut juga shalat fajar, merupakan ibadah yang ditekuni oleh Rasulullah SAW Semasa hidupnya. “Sesungguhnya Rasulullah tidak mengerjakan shalat sunnah setekun mengerjakan dua rakaat sebelum Shubuh (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga:Masjid Nurullah Kalcit, Oase di Tengah Gedung Pencakar Langit
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
shalat sunnah rasulullah saw ibadah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya