home masjid

7 Air yang Dapat Digunakan Wudhu Menurut Fikih 4 Mazhab

Kamis, 18 November 2021 - 23:11 WIB
Kena najis setelah berwudhu, ini solusi tanpa bersuci lagi. (Foto: iStock).
Salah satu syarat yang harus dilakukan oleh kita sebagai umat Islam sebelum shalat adalah membersihkan diri dari najis, hadas kecil, dan hadas besar. Cara membersihkan najis adalah dengan membasuhnya sampai bersih sedangkan cara membersihkan hadas kecil adalah dengan berwudhu.

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam buku “Fikih Empat Mazhab” menjelaskan, wudhu adalah membasuhkan air ke anggota tubuh tertentu dengan syarat tertentu untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun air yang boleh digunakan untuk wudhu ada tujuh macam.

Pertama, air hujan. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Anfal ayat 11 yang artinya: “Dan Allah menurunkan hujan bagimu dari langit dan menyucikan kamu dengan hujan itu."

Baca Juga:Cara Pilih Sandal yang Nyaman untuk Jumatan

Kedua, air laut. Air laut dapat digunakan untuk berwudhu dan bangkai ikannya halal untuk dimakan. “Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda: Air laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.”

Ketiga, air sungai. Biasanya saat ini air sungai digunakan oleh warga di pedesaan untuk bersuci. Keempat, air sumur, baik air sumur biasa ataupun air sumur bor. Kelima, air yang bersumber dari mata air, air ini sah digunakan untuk bersuci.

Baca Juga:Bidik Pasar Muslim, Ini 7 Tempat Nongkrong dengan Konsep Halal
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tata cara berwudhu muslim rukun shalat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya