home global news

PPKM Level 3, Langkah Strategis Pemerintah Jelang Libur Nataru

Jum'at, 19 November 2021 - 21:41 WIB
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju
Pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menekan potensi lonjakan kasus diakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Di antaranya, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Pemerintah menekankan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru, namun dengan menaati aturan-aturan yang berlaku. Terkait penerapan PPKM Level 3 tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan tersebut diberlakukan bukan karena situasi Covid-19 di Indonesia yang mewajibkannya.

Baca Juga:Warga Ibu Kota Kini Boleh Nonton di Bioskop, Ini Syaratnya

Kebijakan tersebut ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi. "Secara umum, kondisi penanganan Covid-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan," kata Muhajir dalam keterangan media yang diterima Langit7.id, Jumat (19/11/2021).

Kendati demikian, kata dia, berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru.

Baca Juga:PPKM Level 3 Jawa-Bali, Pemerintah Buka 20 Tempat Wisata

Guna mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal, yakni PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. Muhajir menjelaskan bahwa khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ppkm level 3 muhadjir effendy penanganan covid-19 covid-19 liburan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya