PPKM Level 3, Langkah Strategis Pemerintah Jelang Libur Nataru
Muhammad rifai akif
Jum'at, 19 November 2021 - 21:41 WIB
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju
Pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menekan potensi lonjakan kasus diakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Di antaranya, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Pemerintah menekankan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru, namun dengan menaati aturan-aturan yang berlaku. Terkait penerapan PPKM Level 3 tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan tersebut diberlakukan bukan karena situasi Covid-19 di Indonesia yang mewajibkannya.
Baca Juga:Warga Ibu Kota Kini Boleh Nonton di Bioskop, Ini Syaratnya
Kebijakan tersebut ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi. "Secara umum, kondisi penanganan Covid-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan," kata Muhajir dalam keterangan media yang diterima Langit7.id, Jumat (19/11/2021).
Kendati demikian, kata dia, berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru.
Baca Juga:PPKM Level 3 Jawa-Bali, Pemerintah Buka 20 Tempat Wisata
Guna mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal, yakni PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. Muhajir menjelaskan bahwa khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.
Pemerintah menekankan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru, namun dengan menaati aturan-aturan yang berlaku. Terkait penerapan PPKM Level 3 tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan tersebut diberlakukan bukan karena situasi Covid-19 di Indonesia yang mewajibkannya.
Baca Juga:Warga Ibu Kota Kini Boleh Nonton di Bioskop, Ini Syaratnya
Kebijakan tersebut ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi. "Secara umum, kondisi penanganan Covid-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan," kata Muhajir dalam keterangan media yang diterima Langit7.id, Jumat (19/11/2021).
Kendati demikian, kata dia, berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru.
Baca Juga:PPKM Level 3 Jawa-Bali, Pemerintah Buka 20 Tempat Wisata
Guna mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal, yakni PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. Muhajir menjelaskan bahwa khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.