home wirausaha syariah

Qanun Keuangan Syariah di Banda Aceh Efektif Berantas Renternir

Ahad, 21 November 2021 - 09:05 WIB
Seminar Nasional Qanun Lembaga Keuangan Syariah dengan tema Adaptasi dan Kolaborasi Menciptakan Pers Sehat dan Berkompeten. Foto: Humas Pemkot Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh berupaya membuat semua kegiatan ekonomi di kota tersebut menggunakan sistem syariah. Baik di dunia perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengungkapkan adanya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Lembaga Keuangan Syariah (LKS), membantu mengembangkan literatur keuangan syariah dengan mendirikan lembaga keuangan mikro syariah (PT LKMS) Mahirah Muamalah Syariah.

Baca juga: Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital Majukan Ekonomi Syariah

Aminullah melihat mayoritas lembaga keuangan di Aceh masih menerapkan sistem konvensional baik perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, leasing, koperasi, bahkan lembaga BUMG (badan usaha milik gampong).

"Tujuan LKMS yaitu untuk membumihanguskan praktik rentenir agar mampu melepaskan masyarakat dari jeratan tengkulak yang mengisap darah pelaku usaha kecil, dan dapat memajukan UMKM," kata mantan Dirut Bank Aceh itu.

Aminullah menjelaskan, LKMS Mahirah Muamalah Syariah tersebut telah berhasil memberantas rentenir di Banda Aceh sejak satu tahun didirikannya.

Kehadiran LKMS sudah melepaskan masyarakat pelaku usaha kecil dari praktik riba. Hal itu dapat dilihat berdasarkan survei yang dilakukan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
keuangan syariah aceh berbasis syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya