Pernikahan
Ipar dan Ipar Menikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Muhammad rifai akif
Ahad, 21 November 2021 - 12:01 WIB
Ilustrasi pernikahan muslim. Foto: LANGIT7/iStock
Menikah turun atau naik ranjang adalah proses menikahi adik atau kakak ipar karena suami atau istri yang sah telah meninggal dunia. Umumnya terjadi pada suami yang menikahi adik atau kakak dari istrinya yang sudah meninggal atau telah bercerai.
Mamah Dedeh mengatakan selain turun atau naik ranjang ada juga istilah geser ranjang. Yaitu istilah untuk suami yang menikahi saudara kembar istrinya yang sudah meninggal.
Tidak ada penjelasan yang detail dari mana asal usul pernikahan turun atau naik ranjang ini. Namun dalam sebuah catatan, pernikahan turun atau naik ranjang ini sering dilakukan di kalangan masyarakat Betawi.
Baca juga: Menjalani Pernikahan Jarak Jauh, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Tujuannya memang berbeda-beda, tergantung dari masing-masing pasangan dan keluarga tersebut. Secara umum ada empat tujuan pernikahan turun atau naik ranjang ini, pertama pernikahan dilakukan untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar terus berlanjut dan berjalan.
Pernikahan naik atau turun ranjang juga mempunyai tujuan meneruskan adat istiadat untuk menghormati peninggalan leluhur. Selain itu, tujuan ketiga dari pernikahan pernikahan turun ranjang adalah untuk menjaga harta warisan dan peninggalan dari pasangan yang sudah meninggal, agar tidak perlu berbagi dengan keluarga lain.
Terakhir pernikahan ini adalah sebagai ibadah bagi kedua keluarga yang masih menganut adat seperti ini.
Mamah Dedeh mengatakan selain turun atau naik ranjang ada juga istilah geser ranjang. Yaitu istilah untuk suami yang menikahi saudara kembar istrinya yang sudah meninggal.
Tidak ada penjelasan yang detail dari mana asal usul pernikahan turun atau naik ranjang ini. Namun dalam sebuah catatan, pernikahan turun atau naik ranjang ini sering dilakukan di kalangan masyarakat Betawi.
Baca juga: Menjalani Pernikahan Jarak Jauh, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Tujuannya memang berbeda-beda, tergantung dari masing-masing pasangan dan keluarga tersebut. Secara umum ada empat tujuan pernikahan turun atau naik ranjang ini, pertama pernikahan dilakukan untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar terus berlanjut dan berjalan.
Pernikahan naik atau turun ranjang juga mempunyai tujuan meneruskan adat istiadat untuk menghormati peninggalan leluhur. Selain itu, tujuan ketiga dari pernikahan pernikahan turun ranjang adalah untuk menjaga harta warisan dan peninggalan dari pasangan yang sudah meninggal, agar tidak perlu berbagi dengan keluarga lain.
Terakhir pernikahan ini adalah sebagai ibadah bagi kedua keluarga yang masih menganut adat seperti ini.