Fikih Kontemporer
Mempercepat Kelahiran Demi Tanggal Cantik, Bagaimana Hukumnya?
Fajar adhitya
Ahad, 21 November 2021 - 16:08 WIB
Wanita hamil muda dengan gaun biru memegang perut. Foto: iStock.
Kelahiran merupakan momenyang paling ditunggu-tunggu bagi sepasang suami istri. Karenanya, melahirkan pada tanggal cantik seringkali menjadi pilihan demi mengenang momen-momen bahagia.
Tren melahirkan pada tanggal cantik biasanya sulit terpenuhi bila menjalani persalinan normal. Ibu hamil rela menjalani persalinan caesar demi melahirkan pada tanggal yang cantik.
Selain tanggal cantik, ibu hamil rela menjalani persalinan caesar demi mendapat tanggal kelahiran yang dianggap dapat membawa keberuntungan atau menghindari tanggal sial apabila melahirkan normal.
Baca Juga:Qanun Keuangan Syariah di Banda Aceh Efektif Berantas Renternir
Anggota Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH U Jalaluddin menyatakan bahwa persalinan caesar demi tanggal cantik, hari keberuntungan, dan menghindari hari sial hukumnya haram. Persalinan caesar dalam dunia medis dinyatakan lebih berisiko, baik bagi ibu dan bayi yang akan lahir.
“Mempercepat atau memperlambat waktu kelahiran dengan operasi caesar atas alasan kepentingan pribadi merupakan perbuatan dzalim dan hukumnya haram,” kata Kiai Jalaludin saat berbicara mengenai "Hukum Mendahulukan Kelahiran dengan Caesar Berdasarkan Kepentingan Pribadi", dikutip Persis TV, Ahad (21/11/2021).
Baca Juga:OASE 2021 di Tanah Rencong, Kemenag: Aceh Serambi Ilmu Pengetahuan
Tren melahirkan pada tanggal cantik biasanya sulit terpenuhi bila menjalani persalinan normal. Ibu hamil rela menjalani persalinan caesar demi melahirkan pada tanggal yang cantik.
Selain tanggal cantik, ibu hamil rela menjalani persalinan caesar demi mendapat tanggal kelahiran yang dianggap dapat membawa keberuntungan atau menghindari tanggal sial apabila melahirkan normal.
Baca Juga:Qanun Keuangan Syariah di Banda Aceh Efektif Berantas Renternir
Anggota Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH U Jalaluddin menyatakan bahwa persalinan caesar demi tanggal cantik, hari keberuntungan, dan menghindari hari sial hukumnya haram. Persalinan caesar dalam dunia medis dinyatakan lebih berisiko, baik bagi ibu dan bayi yang akan lahir.
“Mempercepat atau memperlambat waktu kelahiran dengan operasi caesar atas alasan kepentingan pribadi merupakan perbuatan dzalim dan hukumnya haram,” kata Kiai Jalaludin saat berbicara mengenai "Hukum Mendahulukan Kelahiran dengan Caesar Berdasarkan Kepentingan Pribadi", dikutip Persis TV, Ahad (21/11/2021).
Baca Juga:OASE 2021 di Tanah Rencong, Kemenag: Aceh Serambi Ilmu Pengetahuan