Bagaimana Hukum Bekerja pada Non Muslim?
Jaja Suhana
Selasa, 23 November 2021 - 14:13 WIB
Wanita Muslim dengan hijab bekerja dengan komputer laptop di kedai kopi. Foto: Langit7.id/iStock.
Setiap laki-laki yang sudah baligh, terutama kepala keluarga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memiliki penghasilan, baik dengan cara bekerja atau berniaga yang bersumber dari hasil yang halal dan tidak melanggar syariat. Pada konteks hari ini, bekerja merupakan suatu hal yang lumrah dan umum.
Setiap individu, terutama mereka yang memiliki keahlian serta kompetensi mumpuni tentu memiliki semangat dan etos kerja yang tinggi. Mereka dapat beradaptasi dan diterima di mana saja sesuai dengan keahliannya.
Tak jarang seorang muslim yang memiliki kualifikasi tertentu juga bekerja pada non muslim. Dalam paradigma di masyarakat kemudian timbul pertanyaan mendasar, bagaimana hukum bekerja pada non muslim?
Baca Juga:Kunker Presiden Jokowi ke Sulsel, Resmikan Bendungan di Gowa
Pengasuh rubrik Tanya Jawab Fikih, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, pada dasarnya asal dalam muamalah adalah mubah, termasuk dengan orang kafir, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Rasulullah pun bermuamalah dengan orang kafir di antaranya Nabi pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara angsuran, bahkan ketika masih kecil, Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam berprofesi sebagai pengembala bagi kafir.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau”. (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/62).
Setiap individu, terutama mereka yang memiliki keahlian serta kompetensi mumpuni tentu memiliki semangat dan etos kerja yang tinggi. Mereka dapat beradaptasi dan diterima di mana saja sesuai dengan keahliannya.
Tak jarang seorang muslim yang memiliki kualifikasi tertentu juga bekerja pada non muslim. Dalam paradigma di masyarakat kemudian timbul pertanyaan mendasar, bagaimana hukum bekerja pada non muslim?
Baca Juga:Kunker Presiden Jokowi ke Sulsel, Resmikan Bendungan di Gowa
Pengasuh rubrik Tanya Jawab Fikih, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, pada dasarnya asal dalam muamalah adalah mubah, termasuk dengan orang kafir, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Rasulullah pun bermuamalah dengan orang kafir di antaranya Nabi pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara angsuran, bahkan ketika masih kecil, Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam berprofesi sebagai pengembala bagi kafir.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau”. (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/62).