home masjid

Bolehkah Orang yang Junub Masuk ke Dalam Masjid?

Selasa, 23 November 2021 - 17:12 WIB
Pria berjenggot berdoa di masjid. Foto: Langit7.id/iStock.
Masjid merupakan tempat beribadah umat Islam, terutama dalam melaksanakan shalat fardhu. Selain tempat melaksanakan shalat wajib, kaum muslimin juga melaksanakan aktivitas dzikrullah (mengingat Allah), seperti membaca Alquran, kajian keislaman, berdzikir, muhasabah, dan lainnya.

Setiap orang yang hendak memasuki masjid disunnahkan untuk memberikan hak masjid, yaitu melaksanakan shalat dua rakaat atau shalat tahiyyatul masjid. Namun bagaimana dengan orang yang junub, apakah dapat memasuki masjid, sekadar untuk membaca Alquran atau menghadiri kegiatan di dalamnya?

Sebagian orang berpendapat, bahwa tubuh orang yang junub adalah najis; tidak boleh disentuh, tidak boleh menyentuh Alquran, dan tidak boleh masuk mesjid. Pendapat ini memahami hadats sama dengan najis. Orang yang berhadats adalah najis dan orang yang najis adalah berhadats.

Baca Juga:Melirik Masjid Unik Berbentuk Kabah di Baleendah Bandung

Pengajar Ma'had Imam Bukhari Bandung, Ustaz Muslim Nurdin berpendapat asumsi tersebut jelas keliru, karena najis dengan hadats jelas berbeda. Hadast itu membatalkan shalat, wudhu, dan tayamum, sedangkan najis tidak. Hadats bukan najis, dan najis bukan hadats. Orang yang berhadats shalatnya tidak akan diterima, sedangkan orang yang najis shalatnya sah tapi dia berdosa karena membawa najisnya.

Kemudian dalam sebuah hadits diterangkan, bahwa orang mukmin (meskipun junub) tidak najis dan tentu saja boleh disentuh.

Baca Juga:Bagaimana Hukum Bekerja pada Non Muslim?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
fungsi masjid mushaf al quran bersuci
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya