LANGIT7.ID, Jakarta - Masjid merupakan tempat beribadah umat Islam, terutama dalam melaksanakan shalat fardhu. Selain tempat melaksanakan shalat wajib, kaum muslimin juga melaksanakan aktivitas dzikrullah (mengingat Allah), seperti membaca Alquran, kajian keislaman, berdzikir, muhasabah, dan lainnya.
Setiap orang yang hendak memasuki masjid disunnahkan untuk memberikan hak masjid, yaitu melaksanakan shalat dua rakaat atau shalat tahiyyatul masjid. Namun bagaimana dengan orang yang junub, apakah dapat memasuki masjid, sekadar untuk membaca Alquran atau menghadiri kegiatan di dalamnya?
Sebagian orang berpendapat, bahwa tubuh orang yang junub adalah najis; tidak boleh disentuh, tidak boleh menyentuh Alquran, dan tidak boleh masuk mesjid. Pendapat ini memahami hadats sama dengan najis. Orang yang berhadats adalah najis dan orang yang najis adalah berhadats.
Baca Juga: Melirik Masjid Unik Berbentuk Kabah di Baleendah BandungPengajar Ma'had Imam Bukhari Bandung, Ustaz Muslim Nurdin berpendapat asumsi tersebut jelas keliru, karena najis dengan hadats jelas berbeda. Hadast itu membatalkan shalat, wudhu, dan tayamum, sedangkan najis tidak. Hadats bukan najis, dan najis bukan hadats. Orang yang berhadats shalatnya tidak akan diterima, sedangkan orang yang najis shalatnya sah tapi dia berdosa karena membawa najisnya.
Kemudian dalam sebuah hadits diterangkan, bahwa orang mukmin (meskipun junub) tidak najis dan tentu saja boleh disentuh.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Bekerja pada Non Muslim?عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ فَانْسَلَّ فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ فَتَفَقَّدَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِي وَأَنَا جُنُبٌ فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ * البخاري
Dari Abu Hurairah bahwa ia ditemui Nabi Saw dalam keadaan junub di salah satu jalan di Madinah. Ia menyelinap pelan-pelan dan pergi mandi. Rasulullah Saw kehilangannya. Ketika ia datang beliau bertanya: "Ke mana engkau, hai Abu Hurairah?" Ia menjawab: "Wahai Rasulullah, baginda bertemu saya, sedangkan saya dalam keadaan junub. Saya tidak senang menemani Anda sebelum saya mandi". Rasulullah saw. bersabda: "Maha Suci Allah! Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis". (HR Bukhari).
Selain itu orang yang junub pun boleh menyentuh dan membaca Alquran, karena tidak ada satupun ayat atau hadits shahih yang mentidakbolehkannya. Apalagi di zaman nabi Alquran-nya pun belum dimushafkan, maka larangan menyentuhnya pun jelas tidak ada.
Baca Juga: Imam Besar Istiqlal Jelaskan Peran Turki Utsmani dalam Penyebaran Islam di NusantaraMengenai orang junub tidak boleh masuk mesjid, maksudnya tinggal diam (menetap) di dalamnya. Untuk hanya sekedar lewat justru diperbolehkan. Kesimpulannya, orang yang junub tidak najis, mereka wajib mandi karena berhadats besar, dan tidak dilarang menyentuh ataupun membaca Alquran.
Dalam suatu ayatnya, Allah berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا
Baca Juga: Dewan Muslim Inggris Gelar Konferensi Virtual Sosialisasikan Masjid"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS an-Nisa: 43).
Sumber: Tanya Jawab FikihBaca Juga: Persis: Tarbiyah Islamiyah Merupakan Sistem Pendidikan Komprehensif(zhd)