home global news

Wamenag Ajak Pimpinan Ormas Sosialisasikan PPKM Darurat dalam Bahasa Agama

Ahad, 18 Juli 2021 - 21:08 WIB
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju jalur wisata Puncak. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Peran tokoh agama dinilai sangat penting untuk menyosialisasikan kepada ummat mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Terlebih lagi dengan adanya pembatasanaktivitas peribadatan atau keagamaan akibat kebijakan tersebut.

Karena itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengajak semua tokoh agama agar menyosialisasikan kebijakan PPKM Darurat dalam bahasa agama. Tujuannya, agar ummat dapat memahami kenapa pemerintah mengambil opsi PPKM Darurat yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu.

“Agar ummat dapat memahami substansi PPKM dengan benar, peran pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting, khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama sehingga ummat memiliki ketenangan dan ketenteraman dalam melaksanakan ajaran agamanya,” kata Wamenag dalam acara silaturahmi virtual sekaligus Sosialisasi SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dengan para pimpinan ormas Islam, Ahad (18/7).

Acara tersebut diikuti juga Pimpinan Pusat Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), PP Jam’iyah Al-Washliyah, PP Persatuan Islam (Persis), PP Hidayatullah, dan PP Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI). Menurut Wamenag, peran ulama, pimpinan ormas Islam, dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan panduan dan bimbingan agama selama masa pandemi ini. Dengan begitu, ummat tetap tenang dalam melaksanakan ibadah.

Mengenai kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat adalah ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat seiring masuknya varian Delta. Dengan pembatasan sementara, kata dia, takbiran keliling dan pelaksanaan shalat Idul Adha hanya bisa digelar di rumah masing-masing khususnya di wilayah zona merah dan oranye.

"Hal ini sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari’ah. Yaitu, melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama," katanya.

Dia juga membahas penyembelihan hewan kurban yang harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan. “Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas,” katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ppkm darurat nulllll tokoh islam wamenag ormas islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya