home lifestyle muslim

Wasiat Tempat Pemakaman, Apa Hukumnya dalam Islam?

Kamis, 25 November 2021 - 09:00 WIB
Area pemakaman di Bosnia. Foto: LANGIT7/iStock
Dalam Islam ada istilah wasiat yang berarti pemberian atau pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal. Wasiat dapat dicabut kembali olehnya jika masih ada kesempatan sebelum meninggal.

Perintah wasiat juga tertulis dalam Al-Quran dan hadist berikut ini:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ.

Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 180)

Baca juga: Dalam Keadaan Sakit atau Sehat, Setiap Muslim Dianjurkan Menulis Wasiat

Dalam hadits dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَىْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِىَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ [رواه مسلم].
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum islam wasiat orang tua
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya