LANGIT7.ID - , Jakarta - Dalam Islam ada istilah wasiat yang berarti pemberian atau pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal. Wasiat dapat dicabut kembali olehnya jika masih ada kesempatan sebelum meninggal.
Perintah wasiat juga tertulis dalam Al-Quran dan hadist berikut ini:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ.
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 180)
Baca juga: Dalam Keadaan Sakit atau Sehat, Setiap Muslim Dianjurkan Menulis WasiatDalam hadits dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَىْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِىَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ [رواه مسلم].
Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim bermalam selama dua malam, padahal ia mempunyai sesuatu yang harus ia wasiatkan, kecuali wasiat tersebut tertulis di sisinya (HR. Muslim)
Dalam ayat Al-Quran dan hadits di atas menjelaskan bahwa seorang Muslim hendaknya menuliskan wasiat jika itu ada dibenaknya. Terlebih jika memiliki harta yang banyak.
Sedangkan dalam hadits dijelaskan haram hukumnya jika ada dibenak seseorang ingin memberikan wasiat tapi ia menundanya dan tidak segera menuliskannya.
Lalu setelah disampaikan wasiat, apa hukumnya bagi orang hidup untuk menjalankan wasiat tersebut?
Ketua Bidang Dakwah Dewan Masjid Indonesia Pusat, Ustadz Dasad Latif Ph.D, menjelaskan hukum wasiat pada dasarnya wajib dijalankan.
Seorang anak yang mendapatkan wasiat dari orang tuanya wajib melaksanakan perintah dari wasiat tersebut.
"Wasiat hendaknya ditulis, agar kuat dan tidak bisa dirubah," kata Ustadz Dasad.
Ustadz Dasad mengatakan seperti ini karena banyak kasus yang ditemukan olehnya perihal perubahan wasiat oleh anaknya atau keluarga lain yang masih hidup.
"Ada anak yang tiba-tiba ingin mengambil hak tanah yang sudah menjadi masjid, padahal orang tuanya sudah mewasiatkan untuk diwakafkan, tapi karena tidak tertulis akhirnya tidak kuat, dan dimanfaatkan oleh si anak," cerita Dasad.
Wasiat itu hendaknya juga ditunaikan sekuat dan semampu orang yang diberi wasiat, karena itu merupakan kewajiban.
Ustadz Dasad menjelaskan namun hukum wajibnya bisa lepas karena dua hal atau dua perkara, yaitu wasiat yang melanggar ajaran agama maka hukum wajibnya bisa batal.
"Contoh wasiat melanggar agama, jika aku meninggal kau sirami kuburan saya tuak, atau bakar saya ya nak." papar Dasad.
Perkara selanjutnya adalah wasiat yang melampaui batas kemampuan dari orang yang menjalankan wasiat.
"Contoh kasusnya adalah wasiat mau dimakamkan di kampungnya dengan pesawat, lalu ada hujan badai dan angin, sehingga pesawat delay seharian. Maka luntur hukum wajibnya."
Namun jika wasiat ingin dikuburkan di suatu tempat dan masih dalam batas kemampuan, maka hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
"Berdosa karena tidak melaksanakan wasiat orang tuanya selama masih mampu melaksanakan," tegas Ustadz Dasad.
Baca juga: Doa Wasiat Rasulullah SAW agar Jadi Kekasih AllahTidak menjalankan wasiat selain berdosa akan menyebabkan orang yang masih hidup mendapatkan anggapan yang buruk dari orang lain yang mengetahui tentang wasiat tersebut.
"Tidak menjalankan wasiat itu khianat," kata Dasad.
"Melanggar wasiat juga bisa menyebabkan menjadi anak durhaka." tutupnya.
(est)