Anggota DPR Respon Positif Putusan MK soal UU Ciptaker
Fajar adhitya
Jum'at, 26 November 2021 - 09:41 WIB
Ilustrasi keadilan di mata hukum disimbolkan dengan wanita memegang timbangan. Foto: Langit7.id/iStock.
Anggota Baleg dan Panja RUU Cipta Kerja DPR, Mulyanto merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Ia menyebut putusan MK atas gugatan uji materi (judicial review) UU Cipta Kerja itu sudah cukup tepat.
"Pertimbangan majelis hakim MK sangat logis dan sesuai dengan fakta di lapangan. Kami mendukung dan mendorong pemerintah serta DPR untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Mulyanto mengaku sejak awal UU yang biasa disebut UU Omnibus Law itu bermasalah. Secara materil, UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh.
Baca Juga:Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi, Ini 4 Tuntutan KSPI
Sedangkan secara formil UU itu dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang di awal-awal pandemi Covid-19. Mulai dari pembahasan hingga pengesahan, hanya perlu waktu enam bulan. Itu pun diputuskan dalam rapat kerja menjelang tengah malam.
"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Fraksi PKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya apa yang disuarakan memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:Tuntut Pembatalan UU Ciptaker, Buruh Akan Demonstrasi di 1.000 Pabrik
"Pertimbangan majelis hakim MK sangat logis dan sesuai dengan fakta di lapangan. Kami mendukung dan mendorong pemerintah serta DPR untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Mulyanto mengaku sejak awal UU yang biasa disebut UU Omnibus Law itu bermasalah. Secara materil, UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh.
Baca Juga:Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi, Ini 4 Tuntutan KSPI
Sedangkan secara formil UU itu dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang di awal-awal pandemi Covid-19. Mulai dari pembahasan hingga pengesahan, hanya perlu waktu enam bulan. Itu pun diputuskan dalam rapat kerja menjelang tengah malam.
"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Fraksi PKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya apa yang disuarakan memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:Tuntut Pembatalan UU Ciptaker, Buruh Akan Demonstrasi di 1.000 Pabrik