Kemenag Pastikan Kependidikan Agama Berbasis Inklusif
Fajar adhitya
Jum'at, 03 Desember 2021 - 21:35 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Ali Ramdhani. (Foto: Kemenag)
Dirjen Pendidikan Islam, Ali Ramdhani menegaskan regulasi dan kebijakan kependidikan Islam pada Ditjen Pendis Kemenag RI, dipastikan berbasis inklusif, pendidikan yang tanpa diskriminasi dan setara untuk semua.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pendidikan Islam, Ali Ramdhani saat memperingati Hari Disabilitas Internasional di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (3/12). Menurutnya, regulasi dan kebijakan tersebut akan diimplementasikan secara konsisten, terarah, dan terkoordinasi pada semua sektor antar Direktorat, seperti Direktorat KSKK Madrasah, PTKI, PD Ponteren, PAI pada sekolah umum, dan Kesekretariatan.
Baca juga:Teman Tuli Juga Berhak Pelajari Al-Qur’an, Muslimah Ini Temukan Metode Pengajarannya
"Oleh karena itu, kecukupan regulasi dan kebijakan turunan untuk membangun ekosistem layanan disabiitas, menjadi penting segera diwujudkan," kata Ali Ramdhani.
Ali menjelaskan bahwa semua stakeholder secara bahu-membahu dengan semangat gotong royong mewujudkan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan layanan setara untuk semuanya. Dalam konteks inilah kehadiran Pokja Pendidikan Islam Inklusif Ditjen Pendis Kemenag RI, menjadi penting dan sangat dibutuhkan sebagai dirigen harmonisasi antar direktorat.
"Kami menyadari sepenuhnya, budaya di masyarakat belum sepenuhnya bisa menerima kehadiran anak-anak berkebutuhan khusus. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua," ujarnya.
Baca juga:Mendagri: Pembangunan Daerah Wajib Perhatikan Penyandang Disabilitas
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pendidikan Islam, Ali Ramdhani saat memperingati Hari Disabilitas Internasional di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (3/12). Menurutnya, regulasi dan kebijakan tersebut akan diimplementasikan secara konsisten, terarah, dan terkoordinasi pada semua sektor antar Direktorat, seperti Direktorat KSKK Madrasah, PTKI, PD Ponteren, PAI pada sekolah umum, dan Kesekretariatan.
Baca juga:Teman Tuli Juga Berhak Pelajari Al-Qur’an, Muslimah Ini Temukan Metode Pengajarannya
"Oleh karena itu, kecukupan regulasi dan kebijakan turunan untuk membangun ekosistem layanan disabiitas, menjadi penting segera diwujudkan," kata Ali Ramdhani.
Ali menjelaskan bahwa semua stakeholder secara bahu-membahu dengan semangat gotong royong mewujudkan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan layanan setara untuk semuanya. Dalam konteks inilah kehadiran Pokja Pendidikan Islam Inklusif Ditjen Pendis Kemenag RI, menjadi penting dan sangat dibutuhkan sebagai dirigen harmonisasi antar direktorat.
"Kami menyadari sepenuhnya, budaya di masyarakat belum sepenuhnya bisa menerima kehadiran anak-anak berkebutuhan khusus. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua," ujarnya.
Baca juga:Mendagri: Pembangunan Daerah Wajib Perhatikan Penyandang Disabilitas