LANGIT7.ID, Yogyakarta - Dirjen Pendidikan Islam, Ali Ramdhani menegaskan regulasi dan kebijakan kependidikan Islam pada Ditjen Pendis Kemenag RI, dipastikan berbasis inklusif, pendidikan yang tanpa diskriminasi dan setara untuk semua.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pendidikan Islam, Ali Ramdhani saat memperingati Hari Disabilitas Internasional di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (3/12). Menurutnya, regulasi dan kebijakan tersebut akan diimplementasikan secara konsisten, terarah, dan terkoordinasi pada semua sektor antar Direktorat, seperti Direktorat KSKK Madrasah, PTKI, PD Ponteren, PAI pada sekolah umum, dan Kesekretariatan.
Baca juga: Teman Tuli Juga Berhak Pelajari Al-Qur’an, Muslimah Ini Temukan Metode Pengajarannya"Oleh karena itu, kecukupan regulasi dan kebijakan turunan untuk membangun ekosistem layanan disabiitas, menjadi penting segera diwujudkan," kata Ali Ramdhani.
Ali menjelaskan bahwa semua stakeholder secara bahu-membahu dengan semangat gotong royong mewujudkan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan layanan setara untuk semuanya. Dalam konteks inilah kehadiran Pokja Pendidikan Islam Inklusif Ditjen Pendis Kemenag RI, menjadi penting dan sangat dibutuhkan sebagai dirigen harmonisasi antar direktorat.
"Kami menyadari sepenuhnya, budaya di masyarakat belum sepenuhnya bisa menerima kehadiran anak-anak berkebutuhan khusus. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua," ujarnya.
Baca juga: Mendagri: Pembangunan Daerah Wajib Perhatikan Penyandang Disabilitas"Karena itu, melalui regulasi yang cukup, implementasi yang konsisten, didukung dengan sosialisasi dan transformasi inklusifitas kepada semua stekeholders pendidikan. Kita berharap budaya inklusif terbentuk, baik dalam lingkungan pendidikan kita, maupun pada masyarakat pada umumnya," jelasnya.
Ke depan, Ali memastikan semua lembaga pendidikan Islam memberikan layanan yang menjangkau semua anak berkebutuhan khusus. Ia tidak ingin ada madrasah-madrasah, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Pendidikan Diniyah, dan Pondok Pesantren yang menolak anak berkebutuhan khusus.
"Semua harus dilayani. Ini kewajiban kita, dan hak para penyandang disabilitas sebagai kewajiban agama dan sekaligus kewajiban undang-undang negara. Layanan tersebut harus bermutu dan memuaskan para penyandang disabilitas," imbuh Ali.
Baca juga: Tunanetra Tak Halangi Siswa Madrasah di Sleman Juara Olimpiade Internasional(asf)