Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi
Muhajirin
Senin, 06 Desember 2021 - 09:57 WIB
Ilustrasi palu hakim (foto: langit7.id/istock)
Dewasa ini banyak orang mengira hukum Islam memiliki kelemahan, seperti dalam kasus pemerkosaan. Dengan anggapan bahwa hampir mustahil ada pemerkosa yang mau mengaku dan tindakan tercela itu ditonton oleh 4 orang.
Dalam kasus zina, memang diharuskan ada pengakuan dari pelaku langsung atau kesaksian 4 orang. Jika pelaku tidak mengaku dan syarat kesaksian pihak lain tidak tercukupi, orang mengira hukum zina menjadi batal dengan sendirinya.
“Padahal tidak demikian sebenarnya. Bahkan pelaku zina atau pemerkosa tetap bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal, meski bukan dengan hukum hudud. Tetapi dengan menggunakan hukum ta’zir,” kata Ustadz Ahmad Sarwat, pakar fikih di rumahfiqih.com, Senin (6/12/2021).
Hukum zina ada dua macam yakni hudud dan ta’zir. Jika melalui hukum hudud tidak bisa dipecahkan karena kurang syarat dan bukti, maka lewat hukum ta’zir masih bisa diselesaikan. Kedua jenis hukum ini bisa dibedakan, terutama dari beberapa segi.
Terkait hukum hudud, ketatapan dan pembuktiannya sudah ditetapkan dari Allah Ta’ala secara baku. Selain itu, bentuk dan jenis hukumannya sudah ditetapkan dari Allah juga.
Sementara hukum ta’zir, ketetapan dan pembuktian secara umum dari Allah juga, namun detailnya diserahkan kepada hakim. Bentuk dan jenis hukumannya pun diserahkan kepada hakim.
Jika secara hukum hudud zina, pelaku pemerkosaan tidak bisa dihukum, maka bisa diproses lewat hukum ta’zir. Hakim punya hak untuk menuntut pelaku dengan kesalahan pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Dalam kasus zina, memang diharuskan ada pengakuan dari pelaku langsung atau kesaksian 4 orang. Jika pelaku tidak mengaku dan syarat kesaksian pihak lain tidak tercukupi, orang mengira hukum zina menjadi batal dengan sendirinya.
“Padahal tidak demikian sebenarnya. Bahkan pelaku zina atau pemerkosa tetap bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal, meski bukan dengan hukum hudud. Tetapi dengan menggunakan hukum ta’zir,” kata Ustadz Ahmad Sarwat, pakar fikih di rumahfiqih.com, Senin (6/12/2021).
Hukum zina ada dua macam yakni hudud dan ta’zir. Jika melalui hukum hudud tidak bisa dipecahkan karena kurang syarat dan bukti, maka lewat hukum ta’zir masih bisa diselesaikan. Kedua jenis hukum ini bisa dibedakan, terutama dari beberapa segi.
Terkait hukum hudud, ketatapan dan pembuktiannya sudah ditetapkan dari Allah Ta’ala secara baku. Selain itu, bentuk dan jenis hukumannya sudah ditetapkan dari Allah juga.
Sementara hukum ta’zir, ketetapan dan pembuktian secara umum dari Allah juga, namun detailnya diserahkan kepada hakim. Bentuk dan jenis hukumannya pun diserahkan kepada hakim.
Jika secara hukum hudud zina, pelaku pemerkosaan tidak bisa dihukum, maka bisa diproses lewat hukum ta’zir. Hakim punya hak untuk menuntut pelaku dengan kesalahan pelecehan seksual atau pemerkosaan.