home global news

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Selasa, 07 Desember 2021 - 10:23 WIB
Pariwisata di Bali segera dibuka setelah PPKM mulai menurun. (foto: iStock).
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dalam Inmendagri Nomor 63/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada semua wilayah.

Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19," tulis Inmendagri, dikutip Selasa (7/12/2021).

Pada instruksi pertama yang ditujukan bagi gubernur di Jawa-Bali, yakni mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3. Seluruh wilayah di DKI Jakarta pada Inmendagri kali ini berstatus level 2. Wilayah kabupaten kota di Provinsi Banten sebagian berada di level 2 dan ada yang berada di level 3.Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, statusnya PPKM level 1.

Baca Juga:Tips Liburan Akhir Tahun di Masa Pandemi

Senada, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. "Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya melalui siaran pers, Senin (6/12/2021).

Sementara, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Cirebon di level 3, sedangkan wilayah lainnya berada di level 2. Untuk Provinsi Jawa, yakni Kota Tegal, Semarang, Salatiga, Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Grobogan, Kabupaten Demak berada di level 1.

Kemudian, Kabupaten Pemalang dan Jepara dengan status level 3, sementara kabupaten kota lainnya di level 2.Wilayah kabupaten kota DI Yogyakarta dan juga Provinsi Bali pada instruksi kali ini berada di level 2. Kemudian, Provinsi Jawa Timur, kabupaten kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Sidoarjo, Magetan, Jombang, Banyuwangi, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Madiun, Kediri, Blitar, dan Kota Pasuruan.Wilayah dengan kategori PPKM level 2 yaitu Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kediri, Blitar, Kabupaten Tuban, Kota Probolinggo, Malang, Kota Batu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ppkm luhut binsar pandjaitan mendagri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya