Komnas HAM: Hukuman Mati Tak Efektif Berantas Korupsi
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:15 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik, menyarankan agar hukuman mati dihapuskan. Sebab, hukuman mati tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Menurut Taufan, hukuman mati mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM). Sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati," kata Taufan kepada awak media, Jumat (10/12).
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Identik dengan Penangkapan
"Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati. Karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," lanjutnya.
Taufan menjelaskan, hukuman mati yang diberlakukan pada tindak pidana korupsi tidak terbukti efektif dalam mengurangi praktik korupsi.
Ia mencontohkan negara-negara di Eropa seperti Skandinavia yang tingkat korupsinya rendah. Menurutnya, itu bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, melainkan karena praktik hukum yang bagus serta pembenahan sistem lebih baik.
Menurut Taufan, hukuman mati mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM). Sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati," kata Taufan kepada awak media, Jumat (10/12).
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Identik dengan Penangkapan
"Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati. Karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," lanjutnya.
Taufan menjelaskan, hukuman mati yang diberlakukan pada tindak pidana korupsi tidak terbukti efektif dalam mengurangi praktik korupsi.
Ia mencontohkan negara-negara di Eropa seperti Skandinavia yang tingkat korupsinya rendah. Menurutnya, itu bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, melainkan karena praktik hukum yang bagus serta pembenahan sistem lebih baik.