LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik, menyarankan agar hukuman mati dihapuskan. Sebab, hukuman mati tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Menurut Taufan, hukuman mati mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM). Sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati," kata Taufan kepada awak media, Jumat (10/12).
Baca juga:
Presiden Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Identik dengan Penangkapan"Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati. Karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," lanjutnya.
Taufan menjelaskan, hukuman mati yang diberlakukan pada tindak pidana korupsi tidak terbukti efektif dalam mengurangi praktik korupsi.
Ia mencontohkan negara-negara di Eropa seperti Skandinavia yang tingkat korupsinya rendah. Menurutnya, itu bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, melainkan karena praktik hukum yang bagus serta pembenahan sistem lebih baik.
Baca juga:
Menag: Keluarga dan Lembaga Pendidikan Dua Fondasi Penting Cegah Korupsi"Padahal, negara-negara Skandinavia sudah lama menghapuskan praktik hukuman mati. Tingkat korupsinya justru begitu rendah dikarenakan sistem keuangan negara yang dijalankan pemerintah sudah baik dalam hal pengawasan," jelasnya.
Lebih lanjut, Taufan melihat negara-negara yang masih ngotot menerapkan hukuman mati dalam penegakan hukum, tingkat korupsinya tetap saja tinggi. Hal tersebut juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba.
"Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya. Jadi menurut saya pembenahan sistemnya yang harus diperbaiki, penguatan sistem pemidanaan, pemberian hukuman yang maksimum gitu," imbuhnya.
(sof)