Pemerintah dan DPR Susun RUU Atur Fintech
Fajar adhitya
Sabtu, 11 Desember 2021 - 13:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antaranews)
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyusun sebuah Rancangan Undang Undang (RUU) untuk mengembangkan dan menguatakan sektor keuangan. Salah satu bagian yang didalamnya yaitu sektor financial technologi (fintech).
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12). Dalam acara tersebut, Menkeu menjelaskan seluruh pihak kini sedang memformulasikan kebijakan yang terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu sangat dinamis dan cepat.
Baca juga:Presiden Jokowi Optimistis Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah
"Saya berharap di dalam proses ini, komunikasi dengan fintech dan masukan dari para pelaku menjadi sangat-sangat penting," kata Sri Mulyani, Sabtu.
Di dalam RUU tersebut, nantinya akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengawasan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi dan perlindungan konsumen fintech.
Selain itu, istilah fintech nantinya akan diusulkan dalam RUU agar berubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan, sehingga bisa mencakup seluruh kegiatan di dalam industri fintech yang cukup luas.
Baca juga:Indonesia Kejar Target Peringkat Pertama Ekonomi Islam Dunia
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12). Dalam acara tersebut, Menkeu menjelaskan seluruh pihak kini sedang memformulasikan kebijakan yang terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu sangat dinamis dan cepat.
Baca juga:Presiden Jokowi Optimistis Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah
"Saya berharap di dalam proses ini, komunikasi dengan fintech dan masukan dari para pelaku menjadi sangat-sangat penting," kata Sri Mulyani, Sabtu.
Di dalam RUU tersebut, nantinya akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi, pengawasan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi dan perlindungan konsumen fintech.
Selain itu, istilah fintech nantinya akan diusulkan dalam RUU agar berubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan, sehingga bisa mencakup seluruh kegiatan di dalam industri fintech yang cukup luas.
Baca juga:Indonesia Kejar Target Peringkat Pertama Ekonomi Islam Dunia