Dulu Kontroversial tapi Tetap Disahkan, UU Minerba Kini Malah Digugat ke MK
Muhajirin
Jum'at, 25 Juni 2021 - 19:58 WIB
Spanduk massa demonstrasi saat unjuk rasa menuntut pencabutan RUU Minerba. Foto: Istimewa
Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) salah satu regulasi yang sempat melahirkan kontroversi di tengah masyarakat saat hendak direvisi. Meski menuai kritik, faktanya Rancangan UU (RUU) Minerba yang diperbaruitetap disahkan pemerintahbersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dankini UU tersebut mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gelombang demo penolakan sejumlah RUU pecah dibeberapa daerah. Pada September 2019, demo besar-besaran dari kelompok mahasiswa dan masyarakat menolak sejumlah RUU, di antaranya RUU Minerba.
Pengesahan UU Minerba mendapat penolakan dari kalangan masyarakat sipil. RUU Minerba yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu disahkan pada 13 Mei 2020.Kemudian UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020.
Sejumlah poin dalam beleid tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Beberapa ketentuan yang diubah di antaranya soal penghapusan sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga penghapusan kewajiban melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan.
Setahun disahkan, penolakan dari masyarakat tak surut. Koalisi MasyarakatSipil mengajukkan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Permohonan uji materi tersebut didaftarkan padaAhad, (20/6/2021) secara daring dan teregistrasi dengan Nomor 25/PAN.Online/2021.
Perwakilan KoalisiKoalisi Masyarakat Sipil,Lasma,menjelaskan, ada empat kelompok besar pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh MK. Kelompok pertama adalah, pasal terkait perubahan kewenangan daerah yang berpindah kepada pusat yang dinilai menghambat akses masyarakat di daerah yang berhadapan langsung dengan kegiatan-kegiatan pertambangan.
Kelompok kedua, pasal terkait jaminan yang diberikan UU bahwa ketika suatu wilayah sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, dijamin untuk terus menjadi wilayah pertambangan. Padahal, suatu wilayah pasti akan ada perubahan, apalagi pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan pasti akan ada kerusakan. Ketika ada kerusakan sebenarnya daya tampung dan daya dukung lingkungannya akan berubah.
Gelombang demo penolakan sejumlah RUU pecah dibeberapa daerah. Pada September 2019, demo besar-besaran dari kelompok mahasiswa dan masyarakat menolak sejumlah RUU, di antaranya RUU Minerba.
Pengesahan UU Minerba mendapat penolakan dari kalangan masyarakat sipil. RUU Minerba yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu disahkan pada 13 Mei 2020.Kemudian UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020.
Sejumlah poin dalam beleid tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Beberapa ketentuan yang diubah di antaranya soal penghapusan sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga penghapusan kewajiban melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan.
Setahun disahkan, penolakan dari masyarakat tak surut. Koalisi MasyarakatSipil mengajukkan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Permohonan uji materi tersebut didaftarkan padaAhad, (20/6/2021) secara daring dan teregistrasi dengan Nomor 25/PAN.Online/2021.
Perwakilan KoalisiKoalisi Masyarakat Sipil,Lasma,menjelaskan, ada empat kelompok besar pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh MK. Kelompok pertama adalah, pasal terkait perubahan kewenangan daerah yang berpindah kepada pusat yang dinilai menghambat akses masyarakat di daerah yang berhadapan langsung dengan kegiatan-kegiatan pertambangan.
Kelompok kedua, pasal terkait jaminan yang diberikan UU bahwa ketika suatu wilayah sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, dijamin untuk terus menjadi wilayah pertambangan. Padahal, suatu wilayah pasti akan ada perubahan, apalagi pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan pasti akan ada kerusakan. Ketika ada kerusakan sebenarnya daya tampung dan daya dukung lingkungannya akan berubah.