LANGIT7.ID, Jakarta - Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) salah satu regulasi yang sempat melahirkan kontroversi di tengah masyarakat saat hendak direvisi. Meski menuai kritik, faktanya Rancangan UU (RUU) Minerba yang diperbarui tetap disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kini UU tersebut mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gelombang demo penolakan sejumlah RUU pecah di beberapa daerah. Pada September 2019, demo besar-besaran dari kelompok mahasiswa dan masyarakat menolak sejumlah RUU, di antaranya RUU Minerba.
Pengesahan UU Minerba mendapat penolakan dari kalangan masyarakat sipil. RUU Minerba yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu disahkan pada 13 Mei 2020. Kemudian UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020.
Sejumlah poin dalam beleid tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Beberapa ketentuan yang diubah di antaranya soal penghapusan sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga penghapusan kewajiban melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan.
Setahun disahkan, penolakan dari masyarakat tak surut. Koalisi Masyarakat Sipil mengajukkan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi tersebut didaftarkan pada Ahad, (20/6/2021) secara daring dan teregistrasi dengan Nomor 25/PAN.Online/2021.
Perwakilan Koalisi Koalisi Masyarakat Sipil, Lasma, menjelaskan, ada empat kelompok besar pasal yang dimohonkan untuk diuji oleh MK. Kelompok pertama adalah, pasal terkait perubahan kewenangan daerah yang berpindah kepada pusat yang dinilai menghambat akses masyarakat di daerah yang berhadapan langsung dengan kegiatan-kegiatan pertambangan.
Kelompok kedua, pasal terkait jaminan yang diberikan UU bahwa ketika suatu wilayah sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, dijamin untuk terus menjadi wilayah pertambangan. Padahal, suatu wilayah pasti akan ada perubahan, apalagi pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan pasti akan ada kerusakan. Ketika ada kerusakan sebenarnya daya tampung dan daya dukung lingkungannya akan berubah.
Ketiga, terkait pasal pidana yang terus digunakan untuk mengkriminalisasi warga menolak kegiatan pertambangan. Terakhir tentang pasal yang mengatur tentang jaminan otomatis kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Di isini problem karena tidak ada proses evaluasi dan itu negara justru memberikan jaminan supaya PKB2B ini lanjut tapi dalam bentuk IUPK," kata Lasma dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil secara daring, Senin (21/6/2021).
Atas dasar itu, dalam petitum Koalisi Masyarakat Sipil meminta Mahkamah untuk menyatakan pasal yang diajukan permohonan uji materi bertentangan dengan UU Dasar 1945 baik secara bersyarat ataupun tidak.
Sementara Fraksi Rakyat Kaltim menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (23/6/2021). Aksi tersebut merupakan kampanye demi mengawal gugatan rakyat Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Beleid itu bertajuk UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba. Esensi dari judicial review adalah mengembalikan kembali mandat rakyat terkait keselamatan. Sekaligus mengoreksi sejumlah pasal yang justru tidak membutuhkan kepentingan masyarakat. Terutama pemerintah daerah.
(asf)