home masjid

Bolehkah Pengantin Menjamak Shalat karena Harus Layani Tamu?

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:07 WIB
Ilustrasi seorang muslim melaksanakan shalat Jamak Qashar karena suatu keperluan. Foto: iStock.
Penghujung tahun 2021 merupakan momentum istimewa bagi kawula muda-mudi yang hendak melangsungkan pernikahan. Ada sebagian dari mereka yang mengambil tanggal unik, seperti Ahad (12/12/2021) kemarin atau pada saat awal tahun (1/1/2022).

Tentunya bagi mereka yang melaksanakan resepsi atau walimatul ursy akan cukup kerepotan karena harus melayani tamu yang datang. Akan tetapi, kewajiban mendirikan shalat tidak boleh tertinggal saat dalam keadaan yang cukup sibuk dan padat.

Shalat merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat islam. Shalat lebih utama dilaksanakan berjamaah dan di awal waktu. Namun, hal ini sering terlewatkan ketika kita sedang melakukan suatu kegiatan penting.

Baca Juga:Masjid di Pangkalan Militer Kanada Picu Kekhawatiran Komunitas Muslim

Solusinya, salat jamak atau jamak qasar. Salat jamak merupakan salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan Isya. Salat qasar ialah salat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, seperti empat rakaat menjadi dua rakaat.

Selain itu, menjamak salat juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan, ia memiliki syarat tersendiri. Salah satunya, yaitu ketika seseorang sedang bepergian dengan tidak bertujuan maksiat. Kemudian, bagi pengantin baru yang sedang walimatul ursy dan selalu menerima tamu. Hal ini dapat tergolong karena adanya suatu hajjah (kebutuhan) dan masyaqqah (kesulitan) serta tidak menjadi kebiasaan.

Baca Juga:BSI: Masjid Dapat Tingkatkan Penetrasi Perbankan Syariah
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
shalat jamak imam mazhab
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya